Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Need Advise Urgent ttg faktur pajak

  • Need Advise Urgent ttg faktur pajak

     bumblylove updated 13 years, 5 months ago 10 Members · 49 Posts
  • fassa

    Member
    23 November 2010 at 6:01 pm

    rekan ortax butuh advise dan saran
    perusahaan saya ada transaksi dengan PT. A namun entah mengapa bagian penagihan dari bulan April – Oktober 2010 belum memberikan tagihan dan faktur pajaknya, dan baru memberikan pada bulan oktober sehingga mereka menolak membayar faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan (April – juni) dengan alasan kesalahan di kita dan mereka menolak untuk membuat pembetulan.
    yang ingin saya tanyakan bagaimana solusinya agar piutang PK kita terima karena PK di spt telah kita lapor dan setorkan??
    terima kasih

  • fassa

    Member
    23 November 2010 at 6:01 pm
  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2010 at 6:16 pm
    Originaly posted by fassa:

    perusahaan saya ada transaksi dengan PT. A namun entah mengapa bagian penagihan dari bulan April – Oktober 2010 belum memberikan tagihan dan faktur pajaknya, dan baru memberikan pada bulan oktober sehingga mereka menolak membayar faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan (April – juni) dengan alasan kesalahan di kita dan mereka menolak untuk membuat pembetulan.

    alasan yang tidak logis. FP yang diterbitkan namun terlambat fisiknya disampaikan ke konsumen tidak otomatis menjadi cacat

    Originaly posted by fassa:

    yang ingin saya tanyakan bagaimana solusinya agar piutang PK kita terima karena PK di spt telah kita lapor dan setorkan??

    pasal 16 F tanggung renteng

    Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

    salam

  • t3ddy

    Member
    23 November 2010 at 6:23 pm
    Originaly posted by fassa:

    faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan (April – juni) dengan alasan kesalahan di kita dan mereka menolak untuk membuat pembetulan.

    Batalkan saja FP tersebut.

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2010 at 6:27 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Batalkan saja FP tersebut.

    dasar membatalkannya rekan

    Salam

  • t3ddy

    Member
    23 November 2010 at 6:29 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    dasar membatalkannya rekan

    PMK 65/2010

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2010 at 6:31 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    PMK 65/2010

    rekan kondisi diatas barang/jasa tidak diretur/dibatalkan lho

    Salam

  • t3ddy

    Member
    23 November 2010 at 6:37 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    rekan kondisi diatas barang/jasa tidak diretur/dibatalkan lho

    Kalau Pembeli tidak mau buat pembetulan ya pakai option ini kan bisa rekan junjung, banyak jalan menuju roma :), menurut rekan junjung apakah option ini tidak bisa di terapkan ?

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2010 at 6:49 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Kalau Pembeli tidak mau buat pembetulan ya pakai option ini kan bisa rekan junjung, banyak jalan menuju roma :), menurut rekan junjung apakah option ini tidak bisa di terapkan ?

    belum dapat rekan teddy..

    ada syarat di pasal 4 dan 5 PMK 65 yang harus dipenuhi pembeli

    salam

  • sfachmi

    Member
    24 November 2010 at 10:42 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    alasan yang tidak logis. FP yang diterbitkan namun terlambat fisiknya disampaikan ke konsumen tidak otomatis menjadi cacat

    rekan bukankah faktur pajak yang diterbitkan lebih dari 3 bulan sejak seharusnya FP di buat dianggap tidak menerbitkan FP (per 13 pasal 14)..Mohon pencerahan

  • junjungansitohang

    Member
    24 November 2010 at 10:48 am
    Originaly posted by sfachmi:

    rekan bukankah faktur pajak yang diterbitkan lebih dari 3 bulan sejak seharusnya FP di buat dianggap tidak menerbitkan FP (per 13 pasal 14)..Mohon pencerahan

    benar rekan…

    Kasus rekan fassa diatas bukan penerbitannya yang telat tapi penyampaian fisiknya ke konsumen yang telat

    Salam

  • sfachmi

    Member
    24 November 2010 at 10:55 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    benar rekan…

    Kasus rekan fassa diatas bukan penerbitannya yang telat tapi penyampaian fisiknya ke konsumen yang telat

    kita tanya dlu kejelasan dari rekan fassa kondisi sebenarnya bagaimana, jika hanya telat kasih fisiknya saja ya harusnya bisa, tp klo ga salah fp yang sudah lewat dari 3 bulan sudah tidak bisa kita gunakan, sedangkan fp dari april seharusnya customer plg lambat mnggunakan fp trsbt bulan Juli mohon pencerahan…

  • junjungansitohang

    Member
    24 November 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by sfachmi:

    tp klo ga salah fp yang sudah lewat dari 3 bulan sudah tidak bisa kita gunakan, sedangkan fp dari april seharusnya customer plg lambat mnggunakan fp trsbt bulan Juli mohon pencerahan…

    ya..rekan benar rekan fassa perlu konfirm kondidi ini…

    Salam

  • chris1311

    Member
    24 November 2010 at 11:05 am
    Originaly posted by sfachmi:

    sedangkan fp dari april seharusnya customer plg lambat mnggunakan fp trsbt bulan Juli mohon pencerahan…

    koreksi sedikit rekan paling telat bulan Agustus

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 November 2010 at 11:21 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    Originaly posted by sfachmi:
    sedangkan fp dari april seharusnya customer plg lambat mnggunakan fp trsbt bulan Juli mohon pencerahan…

    Originaly posted by CHRIS1311:

    koreksi sedikit rekan paling telat bulan Agustus

    bukan agustus rekan tapi paling telat juli itupun karena telat menerbitkan dari saat penerbitan yang diharuskan rekan (pasal 14 ayat 1 per 13/2010).

    Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

    Umpama:
    saat seharusnya apr:
    diterbitan bulan N+1 :Mei
    …………………..N+2 :Juni
    …………………..N+3 : Juli
    …………………..N+4 : Agustus (Telat —->telah melewati)

    Salam

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now