Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Need Advise Urgent ttg faktur pajak
Need Advise Urgent ttg faktur pajak
rekan ortax butuh advise dan saran
perusahaan saya ada transaksi dengan PT. A namun entah mengapa bagian penagihan dari bulan April – Oktober 2010 belum memberikan tagihan dan faktur pajaknya, dan baru memberikan pada bulan oktober sehingga mereka menolak membayar faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan (April – juni) dengan alasan kesalahan di kita dan mereka menolak untuk membuat pembetulan.
yang ingin saya tanyakan bagaimana solusinya agar piutang PK kita terima karena PK di spt telah kita lapor dan setorkan??
terima kasih- Originaly posted by fassa:
perusahaan saya ada transaksi dengan PT. A namun entah mengapa bagian penagihan dari bulan April – Oktober 2010 belum memberikan tagihan dan faktur pajaknya, dan baru memberikan pada bulan oktober sehingga mereka menolak membayar faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan (April – juni) dengan alasan kesalahan di kita dan mereka menolak untuk membuat pembetulan.
alasan yang tidak logis. FP yang diterbitkan namun terlambat fisiknya disampaikan ke konsumen tidak otomatis menjadi cacat
Originaly posted by fassa:yang ingin saya tanyakan bagaimana solusinya agar piutang PK kita terima karena PK di spt telah kita lapor dan setorkan??
pasal 16 F tanggung renteng
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.
salam
- Originaly posted by fassa:
faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan (April – juni) dengan alasan kesalahan di kita dan mereka menolak untuk membuat pembetulan.
Batalkan saja FP tersebut.
- Originaly posted by t3ddy:
Batalkan saja FP tersebut.
dasar membatalkannya rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
dasar membatalkannya rekan
PMK 65/2010
- Originaly posted by t3ddy:
PMK 65/2010
rekan kondisi diatas barang/jasa tidak diretur/dibatalkan lho
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
rekan kondisi diatas barang/jasa tidak diretur/dibatalkan lho
Kalau Pembeli tidak mau buat pembetulan ya pakai option ini kan bisa rekan junjung, banyak jalan menuju roma :), menurut rekan junjung apakah option ini tidak bisa di terapkan ?
- Originaly posted by t3ddy:
Kalau Pembeli tidak mau buat pembetulan ya pakai option ini kan bisa rekan junjung, banyak jalan menuju roma :), menurut rekan junjung apakah option ini tidak bisa di terapkan ?
belum dapat rekan teddy..
ada syarat di pasal 4 dan 5 PMK 65 yang harus dipenuhi pembeli
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
alasan yang tidak logis. FP yang diterbitkan namun terlambat fisiknya disampaikan ke konsumen tidak otomatis menjadi cacat
rekan bukankah faktur pajak yang diterbitkan lebih dari 3 bulan sejak seharusnya FP di buat dianggap tidak menerbitkan FP (per 13 pasal 14)..Mohon pencerahan
- Originaly posted by sfachmi:
rekan bukankah faktur pajak yang diterbitkan lebih dari 3 bulan sejak seharusnya FP di buat dianggap tidak menerbitkan FP (per 13 pasal 14)..Mohon pencerahan
benar rekan…
Kasus rekan fassa diatas bukan penerbitannya yang telat tapi penyampaian fisiknya ke konsumen yang telat
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
benar rekan…
Kasus rekan fassa diatas bukan penerbitannya yang telat tapi penyampaian fisiknya ke konsumen yang telat
kita tanya dlu kejelasan dari rekan fassa kondisi sebenarnya bagaimana, jika hanya telat kasih fisiknya saja ya harusnya bisa, tp klo ga salah fp yang sudah lewat dari 3 bulan sudah tidak bisa kita gunakan, sedangkan fp dari april seharusnya customer plg lambat mnggunakan fp trsbt bulan Juli mohon pencerahan…
- Originaly posted by sfachmi:
tp klo ga salah fp yang sudah lewat dari 3 bulan sudah tidak bisa kita gunakan, sedangkan fp dari april seharusnya customer plg lambat mnggunakan fp trsbt bulan Juli mohon pencerahan…
ya..rekan benar rekan fassa perlu konfirm kondidi ini…
Salam
- Originaly posted by sfachmi:
sedangkan fp dari april seharusnya customer plg lambat mnggunakan fp trsbt bulan Juli mohon pencerahan…
koreksi sedikit rekan paling telat bulan Agustus
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
Originaly posted by sfachmi:
sedangkan fp dari april seharusnya customer plg lambat mnggunakan fp trsbt bulan Juli mohon pencerahan…Originaly posted by CHRIS1311:koreksi sedikit rekan paling telat bulan Agustus
bukan agustus rekan tapi paling telat juli itupun karena telat menerbitkan dari saat penerbitan yang diharuskan rekan (pasal 14 ayat 1 per 13/2010).
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Umpama:
saat seharusnya apr:
diterbitan bulan N+1 :Mei
…………………..N+2 :Juni
…………………..N+3 : Juli
…………………..N+4 : Agustus (Telat —->telah melewati)Salam