Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › nebeng atas sewa
PT A menyewa tanah + bangunan luas 100m untuk kegiatan opr milik PT B, atas tansaksi ini kewajiban perpajakan telah dilaksanakan oleh masing pihak sbegaimna mestinya. tiga bulan kemudian PT. C nebeng diatas tanah sewa yang dilakukan oleh PT. A.
PT A dalam hal ini minta PT. C uang pengganti uang sewa dengan hitungan proporsiaonal sesuai dengan masa PT C nebeng.
pertanyaanya, apakah uang pengganti yang dibayar PT C ke PT A terhutang PPN + PPH disamakan sebgaimana transaksi biasa,
ato tidak terutang PPh + PPN mengingat obyek yang disewa PT A telah lunas PPN + PPh,
atas pencerahanya Tks,kalo pph kayaknya wajib motong deh….
tapi kalo ppn…….
hmmm….
(mungut gak ya?)Permasalahannya antara PT A dan PT C ada perjanjian sewa menyewa secara Resmi tidak ? karena yg sangat berkepentingan dari sisi perpajakan adalah PT C.
PT C akan minta FP standar kepada PT A dengan tujuan supaya dipakai sbg PPN Masukan, dan juga akan memotong PPH psl 4.2 final krn PT C mempunyai kwajiban memotong PPhPT. C berkewajiban memotong PPh atas sewa 10 % final PPh. 4 (2), PT. A (PKP) memungut PPN dari sewa PT. C.
kesimpulan aku dari masukan rekan2, kena PPN dan kena PPh, jadi ga boleh nebeng dengan cara reimburse, jadi PT A dan PT C adalah transaksi baru.
memang sih yang berkepentingan pastinya adalah PT. C karena dilporannya adalah biaya sewa, kalo dijadiin biaya yang lain (manipulasi ya)?, biar ga terutang PPh dan PPN, obyeknya kan dah lunas PPN + PPh , dan PT A bukan niat nyewain.