Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan nasi bungkus/nasi kotak saat lembur termasuk natura?

  • nasi bungkus/nasi kotak saat lembur termasuk natura?

  • Pringjati

    Member
    2 September 2012 at 11:45 am
  • Pringjati

    Member
    2 September 2012 at 11:45 am

    salam rekan2, yg sedang berlibur hr minggu, mohon bantuannya
    Untuk yg sedang lembur di hr minggu seperi sekarang ini, ada jatah nasi bungkus/nasi kotak, pertanyaannya:
    apa biaya nasi bungkus/kotak tsb termasuk natura/kenikmatan bagi karyawan dan bukan sbg biaya bagi persh?

    trims,

  • ktiong06

    Member
    2 September 2012 at 11:54 am

    Lebih condong ke bentuk natura rekan karena tidak semua karyawan mendapatkan jatah makan ini, mohon koreksinya rekan yang lain

  • priadiar4

    Member
    2 September 2012 at 12:51 pm
    Originaly posted by pringjati:

    apa biaya nasi bungkus/kotak tsb termasuk natura/kenikmatan bagi karyawan dan bukan sbg biaya bagi persh?

    Jika memenuhi syarat Pasal 2 ayat a dan Pasal 2 pada PMK ini maka bisa dibiayakan, namun jika tidak ya natura/kenikmatan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER – 44/BC/2011

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

  • priadiar4

    Member
    2 September 2012 at 12:54 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika memenuhi syarat Pasal 2 ayat a dan Pasal 2 pada PMK ini maka bisa dibiayakan, namun jika tidak ya natura/kenikmatan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER – 44/BC/2011

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

    wah salah kopi, ini yang bener.

    Jika memenuhi syarat Pasal 2 ayat a dan Pasal 3 pada PMK ini maka bisa dibiayakan, namun jika tidak ya natura/kenikmatan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 83/PMK.03/2009

    TENTANG

    PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA
    PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU
    DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN
    DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
    Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi
    Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan
    yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
    Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI
    SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN
    YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
    PEMBERI KERJA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
    2008.
    2. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

    Pasal 2

    Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan
    merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
    a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan
    pelaksanaan pekerjaan.
    b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan
    pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk
    mendorong pembangunan di daerah tersebut.
    c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai
    sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

    Pasal 3

    Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 huruf a meliputi:
    a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
    b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak
    dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian
    pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

    Pasal 4

    (1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas
    di lokasi kerja untuk :
    a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
    b. pelayanan kesehatan;
    c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
    d. peribadatan;
    e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
    f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan
    terbang layang,
    sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya
    sendiri.
    (2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis
    mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya
    kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara,
    sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,
    penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang,
    termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang
    dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
    (3) Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
    mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11
    Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Pasal 5

    Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan
    peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput
    Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan
    dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai
    sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000
    tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan
    Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta
    Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 8

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung
    sejak tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 April 2009
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now