Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nama NPWP Pusat Beda dengan Cabang
Nama NPWP Pusat Beda dengan Cabang
Mau tanya rekan jika sebagai pembuat faktur pajak jika pembeli saya nama NPWP nya beda dengan pusat tapi penjualan atas nama NPWP Cabang jadi yang saya input no NPWP cabang nama NPWP pusat ya rekan , mohon infonya?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada individu atau badan usaha oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia. NPWP pusat dan cabang adalah dua jenis NPWP yang berbeda dan memiliki perbedaan fungsi.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai perbedaan antara NPWP pusat dan cabang:
NPWP Pusat: NPWP pusat diberikan kepada badan usaha yang merupakan entitas utama atau pusat dari suatu perusahaan atau organisasi.
NPWP pusat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak dan administrasi perpajakan secara keseluruhan, termasuk untuk semua cabang atau unit usaha yang dimiliki oleh entitas tersebut.
NPWP Cabang: NPWP cabang diberikan kepada setiap cabang atau unit usaha yang dimiliki oleh badan usaha dengan NPWP pusat. SSS Tiktok
NPWP cabang digunakan untuk keperluan pelaporan pajak dan administrasi perpajakan khusus bagi cabang atau unit usaha tersebut. Dalam hal ini, NPWP cabang akan memiliki nomor yang unik untuk membedakan setiap cabang atau unit usaha dalam sistem perpajakan.
Perlu diingat bahwa NPWP pusat dan cabang tetap terkait satu sama lain, dan pelaporan pajak dan administrasi perpajakan perusahaan secara keseluruhan harus tetap berdasarkan NPWP pusat. Namun, NPWP cabang diperlukan untuk melaporkan dan mengelola pajak secara terpisah untuk setiap cabang atau unit usaha.
NPWP cabang digunakan untuk keperluan pelaporan pajak dan administrasi perpajakan khusus bagi cabang atau unit usaha tersebut. Dalam hal ini, NPWP cabang akan memiliki nomor yang unik untuk membedakan setiap cabang atau unit usaha dalam sistem perpajakan.
Perlu diingat bahwa NPWP pusat dan cabang tetap terkait satu sama lain, dan pelaporan pajak dan administrasi perpajakan perusahaan secara keseluruhan harus tetap berdasarkan NPWP pusat. Namun, NPWP cabang diperlukan untuk melaporkan dan mengelola pajak secara terpisah untuk setiap cabang atau unit usaha.
Source: SSStiktok