Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Nama & ijin usaha Perusahaan dipinjam orang lain
Nama & ijin usaha Perusahaan dipinjam orang lain
Rekan ortax…….
Ada sebuah perusahaan Bongkar Muat dari dan ke kapal (PT. A) baru berdiri, belum beroperasi, nama dan ijin usaha PT A tsb akan dipinjam oleh orang lain yg mempunyai usaha yg cukup besar dalam bidang Jasa Angkutan (PT B) guna mendukung kegiatan operasional PT B tersebut.
Rencananya PT B akan memberikan fee kepada PT A atas setiap kegiatan Bongkar Muat yang dilakukan Rp sekian / ton.Perjanjian dibawah tangan sudah dibuat namun dalam perjanjian tsb belum disebutkan secara jelas mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar.
Mohon saran, pendapat dan masukan dari rekan2 ortax, hal – hal apa saja yang harus diperhatikan oleh PT A khususnya dalam masalah kewajiban pajak untuk menghindari segala macam resiko di kemudian hari.
Terima kasih sebelumnya.
Hati2 rekan,.. yg sangat perlu di pehatikan masalah PPN dan Potputnya,..
saya pernah dengar,. ada orang yg punya NPWP, di tagih pajak atas PPN dan PPh dengan nilai yg besar,. padahal dia tidak pernah melakukan usaha,. ternyata keluarganya sendiri yg make NPWP/nama dan ijin usaha nya,.salam,.
Waduhh…..ngeri juga ya…
Jasa Bongkar Muat seperti tsb di atas dikenakan PPN & PPh psl 23 ya ?
Kalau menurut rekan ada tidak cara untuk mengetahui besarnya kewajiban pajak yg harus ditanggung berikut pemenuhan kewajibannya (pembayarannya) apabila PT A tidak ikut terjun dalam kegiatan usaha itu ?
Maksud saya, barangkali dari invoice, laporan kegiatan atau media apa saja yg dapat digunakan utk melakukan cross check ?Terima kasih rekan …..