Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nama DO beda dengan nama FP
Dear rekan2 ,
Mohon petunjuknya atas permasalahan sebagai berikut,
PT ABC berubah nama menjadi PT DEF sejak 01 Jan ’11 berdasarkan akte notaries.
NPWP dan PKP PT DEF terdaftar sejak 10 Des ’10 dan berlaku terhitung 01 Jan ’11.
Surat Keputusan Kawasan Berikat dari Bea dan Cukai terbit tanggal 20 Jan ’11 dan diberlakukan terhitung 01 Feb ’11.Terdapat surat jalan periode januari 2011 yang menggunakan nama PT ABC dan PT DEF, sehingga dalam administrasi penagihannya dibuat sebagai berikut:
1. Yang menggunakan surat jalan dengan nama PT DEF tidak ada masalah.
2. Yang menggunakan surat jalan dengan nama PT ABC ;
a. Untuk Faktur Pajak menggunakan nama PT DEF
b. Untuk Invoice dan surat jalan menggunakan nama PT ABC
Untuk point nomor 2, apakah hal tersebut dapat dibernarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negeri ini ?Atas hal tersebut perlukah untuk membuat surat konfirmasi kepada KPP tempat terdaftar PT DEF, untuk meyakinkan hal tersebut adalah dapat dibenarkan.
Karena yang saya pahami adalah semuanya berawal dari PO dan DO, sehingga apabila terjadi perubahan nama, ini menjadi grey dan ragu2.
Apabila ada peraturan perpajakannya mohon untuk dapat di share.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.Salam,
r. prast