Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty NAMA DIGUNAKAN DALAM ASET

  • NAMA DIGUNAKAN DALAM ASET

     rnegoro updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • sas4batam

    Member
    26 August 2016 at 4:08 pm

    Selamat sore rekan ortax,

    Apabila ada ornag tua berusia +/- 60 tahu, tidak memiliki NPWP, tetapi memiliki aset yang sebenarnya adalah kepunyaan si B (pinjam nama). Saat ini si A sudah tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki aset lainnya
    1. Apakah si A wa jib melakukan TA dan perlu membuat NPWP mengingat A sudah tidak bekerja ?
    2. Andaikata anak A melakukan TA, apakah aset ini bisa dilaporkan di TA anak? Bagaimana prosedurnya?

    Terima kasih

  • sas4batam

    Member
    26 August 2016 at 4:08 pm
  • hendraprasetio

    Member
    26 August 2016 at 4:13 pm

    rekan sas,untuk lebih hematnya, untuk A saja yang diikutkan dalam TA sehingga pelaporan hartanya ortu lebih aman jadi dialihkan dari B ke A

  • sas4batam

    Member
    26 August 2016 at 4:29 pm

    Artinya si A ini perlu membuat NPWP dan melakukan TA atas aset ini padahal aset ini bukan miliknya?

  • rnegoro

    Member
    26 August 2016 at 10:35 pm

    Ini bisa dua arah. Antara pemilik sebenarnya melakukan TA, atau yang dipinjam namanya melakukan TA. Otomatis harus ada kerja sama yang baik tuh.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now