Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › NAMA DIGUNAKAN DALAM ASET
Selamat sore rekan ortax,
Apabila ada ornag tua berusia +/- 60 tahu, tidak memiliki NPWP, tetapi memiliki aset yang sebenarnya adalah kepunyaan si B (pinjam nama). Saat ini si A sudah tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki aset lainnya
1. Apakah si A wa jib melakukan TA dan perlu membuat NPWP mengingat A sudah tidak bekerja ?
2. Andaikata anak A melakukan TA, apakah aset ini bisa dilaporkan di TA anak? Bagaimana prosedurnya?Terima kasih
rekan sas,untuk lebih hematnya, untuk A saja yang diikutkan dalam TA sehingga pelaporan hartanya ortu lebih aman jadi dialihkan dari B ke A
Artinya si A ini perlu membuat NPWP dan melakukan TA atas aset ini padahal aset ini bukan miliknya?
Ini bisa dua arah. Antara pemilik sebenarnya melakukan TA, atau yang dipinjam namanya melakukan TA. Otomatis harus ada kerja sama yang baik tuh.