Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Nama customer di PO dan di FP beda

  • Nama customer di PO dan di FP beda

     kodokhijau updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 7 Posts
  • kodokhijau

    Member
    1 October 2015 at 10:52 am

    Dear Rekan-rekan Ortax,

    Baru-baru ini bagian invoicing kami menerbitkan faktur pajak ke PT.A. sudah berjalan dari bulan agustus untuk DP dan pelunasannya di bulan september. Nah, pas saya cek dokumen FP dan PO nya, kog beda namanya. Di PO menggunakan PT.Z dan di FP menggunakan PT. A.
    Sebagai catatan, PT. A dan PT. Z adalah group.

    Kalau dengan kondisi begini, apa boleh nama customer di PO dan FP beda?

    Trus jika penulisan nama perusahaan kami di PO tidak lengkap, contoh PT. Angin Ribut cuma ditulis PT. Ribut, apa diperbolehkan? apa nanti dokumen PO akan dianggap cacat dan salah?

    Mohon bantuan rekan-rekan.. saya sering ketemu kasus begini diperusahaan kami, dan dr sales tidak pay attention untuk hal demikian. Saya harus gimana yah?

    Thank you

  • kodokhijau

    Member
    1 October 2015 at 10:52 am
  • primaauto

    Member
    1 October 2015 at 12:13 pm

    untuk kebaikan bersama, better di samakan po dan fp nya.

  • jon1201

    Member
    1 October 2015 at 12:19 pm
    Originaly posted by kodokhijau:

    Di PO menggunakan PT.Z dan di FP menggunakan PT. A.

    namanya aja sudah beda jauh, harus dibetulkan dg nama yg sama

    Originaly posted by kodokhijau:

    contoh PT. Angin Ribut cuma ditulis PT. Ribut, apa diperbolehkan?

    boleh, sepanjang ad bukti dokumen lain seperti DO yg tak terpisahkan.

  • arif84

    Member
    1 October 2015 at 1:07 pm
    Originaly posted by kodokhijau:

    saya sering ketemu kasus begini diperusahaan kami, dan dr sales tidak pay attention untuk hal demikian. Saya harus gimana yah?

    coba sebelum di upload ,Faktu pajak sebelum upload di print screent, dan PO nya diemail ke bag pajak PT ribut , anda konfirmasi, betul atau tidak, faktur pajak tsb , kalau betul silahkan diupload, kalau masih salah minta koreksi salah dmn?

  • kodokhijau

    Member
    1 October 2015 at 3:36 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Originaly posted by kodokhijau:
    Di PO menggunakan PT.Z dan di FP menggunakan PT. A.

    namanya aja sudah beda jauh, harus dibetulkan dg nama yg sama

    dibilang beda jauh juga tidak sih rekan. contoh di PO namanya PT. Selera bersama sedangkan di faktur PT. Selera indonesia.
    Dari namanya aja sudah keliatan mereka mungkin 1 group perusahaan. tapi yah gitu kan tetep aja beda.

  • kodokhijau

    Member
    1 October 2015 at 3:38 pm
    Originaly posted by arif84:

    coba sebelum di upload ,Faktu pajak sebelum upload di print screent, dan PO nya diemail ke bag pajak PT ribut , anda konfirmasi, betul atau tidak, faktur pajak tsb , kalau betul silahkan diupload, kalau masih salah minta koreksi salah dmn?

    di kami ribetnya yah itu, dokumen PO dan faktur pajak sudah selesai baru sampai ke saya bagian pajak. itu pun masih ada jedah sampai waktu saya cek. sedangkan di internal kita yah bagian salesnya suka susah diminta perhatiin. suruh gani aja suka pake acara dijudesin dulu baru bisa jalan. #curcol

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now