Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nama BKP Mengacu pada PO
mohon pencerahannya rekan2,
PT. X memesan BKP ke PT. Y dengan nama barang "AAAA" dengan PO. No. 310/PO/X/2014. Oleh PT. Y dibuatkan Faktur Pajak, yang didalam uraian pada kolom Nama Barang Kena Pajak /jasa Kena Pajak dituliskan "100% Advance Payment for PO No. 310/PO/X/2014. Pertanyaanya :
Bolehkah dalam uraian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak tidak menyebutkan Nama Barang "AAAA" tetapi menyebut PO. No. 310/PO/X/2014 ?salam
mohon pencerahannya rekan2,
PT. X memesan BKP ke PT. Y dengan nama barang "AAAA" dengan PO. No. 310/PO/X/2014. Oleh PT. Y dibuatkan Faktur Pajak, yang didalam uraian pada kolom Nama Barang Kena Pajak /jasa Kena Pajak dituliskan "100% Advance Payment for PO No. 310/PO/X/2014. Pertanyaanya :
Bolehkah dalam uraian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak tidak menyebutkan Nama Barang "AAAA" tetapi menyebut PO. No. 310/PO/X/2014 ?salam
Boleh rekan, biasanya emang kaya gitu kok
Boleh rekan, biasanya emang kaya gitu kok
- Originaly posted by nuxint:
Boleh rekan, biasanya emang kaya gitu kok
kalau dikaitkan dengan aturan ini (poin c) bagaimana rekan PER 24 Thn 2012 :
Pasal 15
Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak danjatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;dan dikaitkan dengan PER 13 tahun 2010 :
Per-13 :
Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :
– membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
– membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajakmohon sharing informasinya rekan2 master2 yang lain.
salam
- Originaly posted by nuxint:
Boleh rekan, biasanya emang kaya gitu kok
kalau dikaitkan dengan aturan ini (poin c) bagaimana rekan PER 24 Thn 2012 :
Pasal 15
Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak danjatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;dan dikaitkan dengan PER 13 tahun 2010 :
Per-13 :
Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :
– membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
– membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajakmohon sharing informasinya rekan2 master2 yang lain.
salam
- Originaly posted by mrjack:
Pertanyaanya :
Bolehkah dalam uraian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak tidak menyebutkan Nama Barang "AAAA" tetapi menyebut PO. No. 310/PO/X/2014 ?menurut saya nggak boleh rekan, menurut Per !3 boleh menunjuk Faktur Penjualan tetapi bilamana Nama Barang Tidak dapat ditampung dalam 1 faktur pajak, sedangkan case diatas nama barangnya hanya 1 item, dan juga menunjuknya ke PO bukan ke Faktur Penjualan.
- Originaly posted by mrjack:
Pertanyaanya :
Bolehkah dalam uraian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak tidak menyebutkan Nama Barang "AAAA" tetapi menyebut PO. No. 310/PO/X/2014 ?menurut saya nggak boleh rekan, menurut Per !3 boleh menunjuk Faktur Penjualan tetapi bilamana Nama Barang Tidak dapat ditampung dalam 1 faktur pajak, sedangkan case diatas nama barangnya hanya 1 item, dan juga menunjuknya ke PO bukan ke Faktur Penjualan.
- Originaly posted by awandre:
menurut saya nggak boleh rekan, menurut Per !3 boleh menunjuk Faktur Penjualan tetapi bilamana Nama Barang Tidak dapat ditampung dalam 1 faktur pajak, sedangkan case diatas nama barangnya hanya 1 item, dan juga menunjuknya ke PO bukan ke Faktur Penjualan
tolong dibaca dan di pahami dulu maksudnya rekan
dan dikaitkan dengan PER 13 tahun 2010 :
Per-13 :
Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :
– membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
– membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur PajakApakah PO bukan termasuk bagian dari Faktur Penjualan?
Salam manis,
- Originaly posted by awandre:
menurut saya nggak boleh rekan, menurut Per !3 boleh menunjuk Faktur Penjualan tetapi bilamana Nama Barang Tidak dapat ditampung dalam 1 faktur pajak, sedangkan case diatas nama barangnya hanya 1 item, dan juga menunjuknya ke PO bukan ke Faktur Penjualan
tolong dibaca dan di pahami dulu maksudnya rekan
dan dikaitkan dengan PER 13 tahun 2010 :
Per-13 :
Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :
– membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
– membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur PajakApakah PO bukan termasuk bagian dari Faktur Penjualan?
Salam manis,
- Originaly posted by zullyanto:
Apakah PO bukan termasuk bagian dari Faktur Penjualan?
terimakasih rekan zullyanto,
1. bukankah rujukan pertama yang ini rekan :Originaly posted by zullyanto:Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :
2. Memang benar PO termasuk bagian dari dokumen sehingga terbitnya faktur penjualan, akan tetapi di PER 13 tersebut jelas menyebutnya Faktur2 Penjualan bukan PO. yang ini
Originaly posted by zullyanto:menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan
salam
- Originaly posted by zullyanto:
Apakah PO bukan termasuk bagian dari Faktur Penjualan?
terimakasih rekan zullyanto,
1. bukankah rujukan pertama yang ini rekan :Originaly posted by zullyanto:Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :
2. Memang benar PO termasuk bagian dari dokumen sehingga terbitnya faktur penjualan, akan tetapi di PER 13 tersebut jelas menyebutnya Faktur2 Penjualan bukan PO. yang ini
Originaly posted by zullyanto:menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan
salam
waduh jadi bingung nih, kesimpulannya bagaimana ini para master2 :
Priadiar4, Hangseng, Hanif, Pk Begawan, dan master2 yang lain.
urgent.terimakasih.
waduh jadi bingung nih, kesimpulannya bagaimana ini para master2 :
Priadiar4, Hangseng, Hanif, Pk Begawan, dan master2 yang lain.
urgent.terimakasih.