Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Nama Akunnya?
terima kasih rekan,
Karena kami setor tunai jadi :
Uang titipan 9.240.000
PPN Masukan 840.000Kas 9.240.000(Cr)
? 840.000 (Cr)pendapat yang lain saya mohon.
- Originaly posted by Mu61:
PT A memasang iklan di PT B sebesar Rp. 18.480.000 (termasuk PPN).Dari angka tersebut,bagian PT C adalah 0,5 x 18.480.000 = 9.240.000 (termasuk PPN) yg harus diberikan kepada PT C setelah ada pembayaran dari PT A (PT C juga mengirimkan tagihan kepada PT B).
Bukankah hal ini dapat diperlakukan sbb? :
PT. A penerima jasa
PT. B pemberi jasa (main kontr)
PT. C pemberi jasa (subkon)Jurnal saat terima tagihan dari PT. C :
Biaya Jasa = 8.400.000
PPN Masukan = 840.000
……… Hutang Biaya = 9.240.000Jurnal saat bayar/pelunasan ke PT. C :
Hutang Biaya = 9.240.000
………….Hut PPh Ps 23 = 168.000 —> asumsi PT. C ber-NPWP
……… …Kas/bank = 9.072.000 Setuju dengan rekan Begawan..
- Originaly posted by begawan5060:
asumsi PT. C ber-NPWP
adakah PT tidak ber NPWP ?