• Nama Akunnya?

     SARIMIN updated 12 years ago 5 Members · 20 Posts
  • Mu61

    Member
    21 November 2012 at 1:26 pm

    terima kasih rekan,

    Karena kami setor tunai jadi :

    Uang titipan 9.240.000
    PPN Masukan 840.000

    Kas 9.240.000(Cr)
    ? 840.000 (Cr)

  • Mu61

    Member
    21 November 2012 at 1:27 pm

    pendapat yang lain saya mohon.

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 1:50 pm
    Originaly posted by Mu61:

    PT A memasang iklan di PT B sebesar Rp. 18.480.000 (termasuk PPN).Dari angka tersebut,bagian PT C adalah 0,5 x 18.480.000 = 9.240.000 (termasuk PPN) yg harus diberikan kepada PT C setelah ada pembayaran dari PT A (PT C juga mengirimkan tagihan kepada PT B).

    Bukankah hal ini dapat diperlakukan sbb? :
    PT. A penerima jasa
    PT. B pemberi jasa (main kontr)
    PT. C pemberi jasa (subkon)

    Jurnal saat terima tagihan dari PT. C :
    Biaya Jasa = 8.400.000
    PPN Masukan = 840.000
    ……… Hutang Biaya = 9.240.000

    Jurnal saat bayar/pelunasan ke PT. C :
    Hutang Biaya = 9.240.000
    ………….Hut PPh Ps 23 = 168.000 —> asumsi PT. C ber-NPWP
    ……… …Kas/bank = 9.072.000

  • henlou

    Member
    21 November 2012 at 2:12 pm

    Setuju dengan rekan Begawan..

  • SARIMIN

    Member
    21 November 2012 at 2:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    asumsi PT. C ber-NPWP

    adakah PT tidak ber NPWP ?

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now