Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak nama akun yg tepat utk jasa outsourcing?

  • nama akun yg tepat utk jasa outsourcing?

     Aries Tanno updated 13 years, 11 months ago 7 Members · 10 Posts
  • kamso

    Member
    6 May 2010 at 12:59 pm
  • kamso

    Member
    6 May 2010 at 12:59 pm

    rekan2,
    jika suatu persh memakai jasa outsourcing utk satpam pabrik dgn perincian sbb:
    1. jasa manajemen
    2. penggantian biaya gaji utk satpam pabrik
    apa nama akun di general ledger yg tepat dan baik dari sisi perpajakan agar jika suatu saat diadakan pemeriksaan pajak tidak terjadi salah tafsir, apakah dipisahkan antara no 1 mis: jasa outsourcing dan no 2 mis: jasa keamanan atau bagaimana? terima kasih sebelumnya.

  • kamso

    Member
    10 May 2010 at 10:06 am

    waduh… blm ada tanggapan… mohon sharing dari rekan2 khususnya yg bergerak dlm bidang outsourcing juga rekan2 lain tentunya, trims sebelumnya…

  • anasbuchori

    Member
    10 May 2010 at 10:27 am

    setahu saya objek pph jasa outsourcing tidak dibedakan antara jasanya saja dengan penggantian biaya gaji utk karyawan. jadi jumlah totalnya merupakan objek pph. jumlah itu juga merupakan DPP PPN.

  • ktfd

    Member
    10 May 2010 at 10:48 am
    Originaly posted by kamso:

    waduh… blm ada tanggapan…

    waduhhh… juga…. rekan kamso…. saya gak tau utk yg satu ini, maap maap maap ye… he3…

    Originaly posted by anasbuchori:

    setahu saya objek pph jasa outsourcing tidak dibedakan antara jasanya saja dengan penggantian biaya gaji utk karyawan. jadi jumlah totalnya merupakan objek pph.

    lha kalau yg ini aku tahu… ya gak semua kena potong pph lah rekan anas… yg kena
    adl jasa manajemen tok… penggantian biaya gaji tak kena lah…

    Originaly posted by anasbuchori:

    jumlah itu juga merupakan DPP PPN.

    lha kalo sing iki bener… semua kena ppn yaitu jasa dan penggantian…
    salam.

  • bayem

    Member
    10 May 2010 at 11:05 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    setahu saya objek pph jasa outsourcing tidak dibedakan antara jasanya saja dengan penggantian biaya gaji utk karyawan. jadi jumlah totalnya merupakan objek pph. jumlah itu juga merupakan DPP PPN.

    perlu diperjelas lagi..
    apakah dalam tagihan, dipisah antara gaji karyawan dan jasanya..
    bila dalam tagihan, dipisah antara jasa dan biaya gaji karyawan, maka yang merupakan obyek pph pasal 23 adalah jasanya saja. (SE – 53/PJ/2009)
    sedangkan bila penyedia tenanga kerja tidak memisahkan antara jasa dan gaji karyawan, maka yang dipotong pph 23 adalah keseluruhan tagihan diluar PPN.

  • barca

    Member
    10 May 2010 at 11:52 am
    Originaly posted by bayem:

    perlu diperjelas lagi..
    apakah dalam tagihan, dipisah antara gaji karyawan dan jasanya..
    bila dalam tagihan, dipisah antara jasa dan biaya gaji karyawan, maka yang merupakan obyek pph pasal 23 adalah jasanya saja. (SE – 53/PJ/2009)
    sedangkan bila penyedia tenanga kerja tidak memisahkan antara jasa dan gaji karyawan, maka yang dipotong pph 23 adalah keseluruhan tagihan diluar PPN.

    sip..
    mantap..sependapat..

  • anasbuchori

    Member
    10 May 2010 at 1:20 pm
    Originaly posted by ktfd:

    lha kalau yg ini aku tahu… ya gak semua kena potong pph lah rekan anas… yg kena
    adl jasa manajemen tok… penggantian biaya gaji tak kena lah…

    thanks atas koreksinya

  • aleddy

    Member
    11 May 2010 at 1:54 pm

    penggantian biaya gaji tidak dikenakan PPh sepanjang penyedia jasa outsourcing mau memberikan tanda terima gaji kepada pemakai jasa ..jika tidak mampu memberikan maka ikut dikenakan potongan PPh

    setahuku demikian berdasarkan sebuah surat jawaban yang dari Dirjen Pajak

  • Aries Tanno

    Member
    11 May 2010 at 1:59 pm
    Originaly posted by aleddy:

    penggantian biaya gaji tidak dikenakan PPh sepanjang penyedia jasa outsourcing mau memberikan tanda terima gaji kepada pemakai jasa ..jika tidak mampu memberikan maka ikut dikenakan potongan PPh

    setahuku demikian berdasarkan sebuah surat jawaban yang dari Dirjen Pajak

    di SE No. 53 seperti disampaikan rekan bayem ada kok rekan aleddy

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now