Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › nama akun yg tepat utk jasa outsourcing?
nama akun yg tepat utk jasa outsourcing?
rekan2,
jika suatu persh memakai jasa outsourcing utk satpam pabrik dgn perincian sbb:
1. jasa manajemen
2. penggantian biaya gaji utk satpam pabrik
apa nama akun di general ledger yg tepat dan baik dari sisi perpajakan agar jika suatu saat diadakan pemeriksaan pajak tidak terjadi salah tafsir, apakah dipisahkan antara no 1 mis: jasa outsourcing dan no 2 mis: jasa keamanan atau bagaimana? terima kasih sebelumnya.waduh… blm ada tanggapan… mohon sharing dari rekan2 khususnya yg bergerak dlm bidang outsourcing juga rekan2 lain tentunya, trims sebelumnya…
setahu saya objek pph jasa outsourcing tidak dibedakan antara jasanya saja dengan penggantian biaya gaji utk karyawan. jadi jumlah totalnya merupakan objek pph. jumlah itu juga merupakan DPP PPN.
- Originaly posted by kamso:
waduh… blm ada tanggapan…
waduhhh… juga…. rekan kamso…. saya gak tau utk yg satu ini, maap maap maap ye… he3…
Originaly posted by anasbuchori:setahu saya objek pph jasa outsourcing tidak dibedakan antara jasanya saja dengan penggantian biaya gaji utk karyawan. jadi jumlah totalnya merupakan objek pph.
lha kalau yg ini aku tahu… ya gak semua kena potong pph lah rekan anas… yg kena
adl jasa manajemen tok… penggantian biaya gaji tak kena lah…Originaly posted by anasbuchori:jumlah itu juga merupakan DPP PPN.
lha kalo sing iki bener… semua kena ppn yaitu jasa dan penggantian…
salam. - Originaly posted by anasbuchori:
setahu saya objek pph jasa outsourcing tidak dibedakan antara jasanya saja dengan penggantian biaya gaji utk karyawan. jadi jumlah totalnya merupakan objek pph. jumlah itu juga merupakan DPP PPN.
perlu diperjelas lagi..
apakah dalam tagihan, dipisah antara gaji karyawan dan jasanya..
bila dalam tagihan, dipisah antara jasa dan biaya gaji karyawan, maka yang merupakan obyek pph pasal 23 adalah jasanya saja. (SE – 53/PJ/2009)
sedangkan bila penyedia tenanga kerja tidak memisahkan antara jasa dan gaji karyawan, maka yang dipotong pph 23 adalah keseluruhan tagihan diluar PPN. - Originaly posted by bayem:
perlu diperjelas lagi..
apakah dalam tagihan, dipisah antara gaji karyawan dan jasanya..
bila dalam tagihan, dipisah antara jasa dan biaya gaji karyawan, maka yang merupakan obyek pph pasal 23 adalah jasanya saja. (SE – 53/PJ/2009)
sedangkan bila penyedia tenanga kerja tidak memisahkan antara jasa dan gaji karyawan, maka yang dipotong pph 23 adalah keseluruhan tagihan diluar PPN.sip..
mantap..sependapat.. - Originaly posted by ktfd:
lha kalau yg ini aku tahu… ya gak semua kena potong pph lah rekan anas… yg kena
adl jasa manajemen tok… penggantian biaya gaji tak kena lah…thanks atas koreksinya
penggantian biaya gaji tidak dikenakan PPh sepanjang penyedia jasa outsourcing mau memberikan tanda terima gaji kepada pemakai jasa ..jika tidak mampu memberikan maka ikut dikenakan potongan PPh
setahuku demikian berdasarkan sebuah surat jawaban yang dari Dirjen Pajak
- Originaly posted by aleddy:
penggantian biaya gaji tidak dikenakan PPh sepanjang penyedia jasa outsourcing mau memberikan tanda terima gaji kepada pemakai jasa ..jika tidak mampu memberikan maka ikut dikenakan potongan PPh
setahuku demikian berdasarkan sebuah surat jawaban yang dari Dirjen Pajak
di SE No. 53 seperti disampaikan rekan bayem ada kok rekan aleddy
Salam