Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Nabung Di Swiss Tak Dilarang Asal Bayar Pajak

  • Nabung Di Swiss Tak Dilarang Asal Bayar Pajak

     black_rose updated 5 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • hog_rider

    Member
    14 December 2018 at 5:44 pm
  • hog_rider

    Member
    14 December 2018 at 5:44 pm

    TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Peneliti Fiskal Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan rencana pemerintah untuk membuka data rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di Swiss merupakan salah satu upaya untuk menguji kepatuhan para wajib pajak. Data itu rencananya bakal dibuka September 2019 nanti setelah Indonesia dan Swiss sama-sama menjadi negara yang berkomitmen menerapkan pertukaran data pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
    Menurut Bawono, upaya menyembunyikan informasi harta kekayaan dari otoritas pajak dengan "memarkir" dana mereka di luar negeri memang menjadi praktik yang saat ini terjadi. Negara-negara seperti Swiss, Singapura, dan Hong Kong, lah yang menjadi tempat favorit untuk menyembunyikannya.
    Walau begitu, Bawono menyebut siapapun saat ini sebenarnya sah saja untuk menempatkan harta mereka di luar negeri, termasuk Swiss. "Tidak ada aturan pajak yang melarang penempatan harta di luar negeri atau Swiss," kata Bawono saat
    dihubungi di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.
    Untuk diketahui, pemerintah Indonesia tidak hanya akan menerima data rekening WNI dari Swiss saja, namun juga dari puluhan negara lainnya. Total, ada 100 negara yang sudah menyetujui komitmen AEoI. Tidak hanya menerima data, Indonesia pun juga akan memberikan data rekening Warga Negara Asing (WNA) yang disimpan di Indonesia ke negara lainnya.
    Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga menyebut bahwa tidak larangan bagi WNI untuk menempatkan kekayaan mereka di Swis, ataupun negara lainnya. Namun yang jadi masalah, kata dia, adalah ketika
    kekayaan itu tidak dilaporkan ke Kantor Pajak sesuai angka sebenarnya. "Kalau pejabat yaitu dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), kalau wajib pajak, dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak)," ujarnya.
    Sebab dari catatan CITA, sebanyak 30 sampai 40 persen dari kekayaan yang diperoleh oleh 0,01 persen rumah tangga terkaya di dunia, ditempatkan di luar negeri. Khusus untuk Swiss, total kekayaan luar negeri yang disimpan di negara itu mencapai
    40 persen pada 2001. Lalu naik 45 sampai 50 persen pada 2006 hingga 2007. Lalu akhirnya menurun menjadi 30 persen dalam beberapa tahun terakhir.
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan data-data rekening WNI tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Jika sesuai dengan SPT, maka tidak ada masalah. "Kalau belum, kami akan minta wajib pajak untuk membetulkan SPT Tahunan dan membayar pajak yang terutang," ujarnya.
    sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1155363/pengamat-wni- simpan-dana-di-swiss-tak-dilarang-asal-bayar-pajak /full&view=ok

  • power_ranger

    Member
    14 December 2018 at 5:49 pm

    dijamin bayar pajak?? kesadaran wp perlu dilatih.

  • black_rose

    Member
    14 December 2018 at 6:00 pm
    Originaly posted by Power_Ranger:

    dijamin bayar pajak?? kesadaran wp perlu dilatih.

    kalau sudah ketahuan dibayar.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now