Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Musibah Kebakaran
Rekan2.. ada kasus seperti ini…
Pada november 07 terjadi musibah kebakaran yg mengakibatkan tempat usaha wp dan semua barang dagangan dimakan si jago merah sehingga mengkibatkan kerugian sekitar 600juta. DAri pihak asuransi mendapat penggantian 200juta. Saat ini si korban menyewa tempat usaha baru.
status wp pribadi dng perhitungan norma. apa langkah yg musti dilakukan oleh wp tersebut terhadap laporan spt 2007 dan 2008? Mohon petunjuk rekan2…Mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh pasal 25 (misal menjadi nihil) ke KPP, dilampirkan perhitungan perkiraan PPh yg akan terutang, termasuk bukti pendukung.
Atau, membuat SPT 2007 menjadi rugi shg PPh terutang menjadi nihil, lampirkan bukti pendukung, lalu mengkompensasikan kerugian tsb ke tahun² berikutnya.Bukti pendukung misalnya Surat Pernyataan WP (termasuk kesediaan utk diperiksa), Surat Keterangan dari kepolisian, kelurahan, foto² dsb.
Mudah²an membantu bagi yg terkena musibah beneran…
Rekan Harry… untuk tidak memperumit spt 2007 bagaimana kalau dibuat nihil saja dan wp melampirkan foto2 dan surat keterangan kepolisian kejadian/musibah?
sedangkan spt 2008 dibuat normal karena sudah mulai usaha lagi…. soalnya yg namanya diperiksa jg gak ada yg enak koq…Kejadian musibah mengakibatkan 18 ruko rata (1 blok), trims