Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › musibah
wp orang pribadi pembukuan mengalami musibah (misal sakit keras) yang membutuhkan biaya sangat besar. pertanyaan: adakah aturan yang membolehkan biaya yang sangat besar tersebut dapat dikurangkan dalam spt tahunan pph op nya??? di uu pph pasal 9 kok rasanya ga ada yang bisa dijadikan payung hukum. sangat tidak manusiawi kan kalo wp orang pribadi yang mengalami musibah dikenakan pajak yang sama dengan wp orang pribadi yang sehat wal afiat???
(asumsi: wp orang pribadi tsb tidak ikut program asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa)
- Originaly posted by anasbuchori:
wp orang pribadi pembukuan mengalami musibah (misal sakit keras) yang membutuhkan biaya sangat besar. pertanyaan: adakah aturan yang membolehkan biaya yang sangat besar tersebut dapat dikurangkan dalam spt tahunan pph op nya???
Tidak ada
Kalau kita baca UU PPh 36/2008 disitu tertulis bahwa biaya yg dapat mengurangi penghasilan bruto adalah biaya2 untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (prinsip 3 M). Saya baca lagi pasal 9 huruf i; disitu tertulis bahwa biaya untuk keperluan pribadi OP atau yg menjadi tanggungannya, pada hakekatnya mrpk penggunaan penghasilan dan karenanya biaya tsb tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Setahu saya tidak ada pengecualian untuk hal2 yg termasuk musibah tsb, menyesal sekali memang.
Mohon koreksi… kalo menurut saya ini dapat dijadikan pengurang….
sebab,bisa dimasukkan ke biaya 3 M yang dijelaskan rekan kasskus diatas.Tentu saja biaya untukberobat termasuk dalam biaya 3M,mana mungkin orang sakit mendapatkan penghasilan,maka biaya biaya untuk sehat dan memperoleh pendapatan kembali dapat dimasukkan sebagai pengurang.- Originaly posted by osra:
mana mungkin orang sakit mendapatkan penghasilan,maka biaya biaya untuk sehat dan memperoleh pendapatan kembali dapat dimasukkan sebagai pengurang
memang benar orang sakit tidak mungkin mendapatkan penghasilan.
akan tetapi, keterkaitan dengan 3 M di sini adalah langsung atau tidaknya kaitan tersebut. menurut saya, berobat ini bukan dalam rangka mendapatkan/ menagih/ memelihara (secara langsung) penghasilan.
cmiiw mgkn gk ya, klo op yg mengalami musibah itu, pajaknya gk usa di lapor lg, n anak2 dr op tersebut yg byr pajak op yg mengalami musibah itu (sbg tanggungan gt deh..)
sya setuju dg rekan osra, mnrut sya biaya berobat bisa jadi pengurang / biaya walau tidak merupakan penghasilan bagi orang yang sakit. namun biaya tersebut untuk kelancaran usahanya dalam arti bila dia sudah sehat mka dia bisa kembali bekerja untuk mendapatkan penghasilan usahanya.dan itu berhubungan dg 3M yitu dalam hal memelihara.
mhon koreksiSependapat dgn rekan kaSSkus,
Salam,Sepakat dengan rekan Kasskus.. Biaya pengobatan pribadi tidak bisa dikurangkan karena bukan termasuk 3M penghasilan OP…
Originaly posted by anasbuchori:sangat tidak manusiawi kan kalo wp orang pribadi yang mengalami musibah dikenakan pajak yang sama dengan wp orang pribadi yang sehat wal afiat???
kalo menurut saya bukan masalah manusiawi atau tidak… Jika OP memang kena musibah kan bisa melakukan pembetulan SPT Tahunannya…
CMIIW…- Originaly posted by nurida:
biaya tersebut untuk kelancaran usahanya dalam arti bila dia sudah sehat mka dia bisa kembali bekerja untuk mendapatkan penghasilan usahanya.dan itu berhubungan dg 3M yitu dalam hal memelihara
tidak sependapat. maaf sebelumnya, ini kaitannya dikait-kaitkan namanya…
Originaly posted by sonhadi:Biaya pengobatan pribadi tidak bisa dikurangkan karena bukan termasuk 3M penghasilan OP…
Sepakat 🙂
ya,di pajak belum mengatur masalah OP yg kena musibah di jadikan biaya pengurang, jadi untuk kasus ini saya pikir perlakuannya sama saja dengan op yg tdk kena musibah………..karena tidak termasuk kriteria 3 M tersebut
- Originaly posted by osra:
kalo menurut saya ini dapat dijadikan pengurang….sebab,bisa dimasukkan ke biaya 3 M yang dijelaskan rekan kasskus diatas.Tentu saja biaya untukberobat termasuk dalam biaya 3M,mana mungkin orang sakit mendapatkan penghasilan,maka biaya biaya untuk sehat dan memperoleh pendapatan kembali dapat dimasukkan sebagai pengurang.
hehehehhehe ntar muncul lagi pertanyaan begini…..beli mobil pribadi bisa dibiayain ngga ya??atau liburan ke hawai bisa dibiayain ngga ya??kan supaya si WP bisa fresh pikirannya jadi kerjanya lebih sip…
😛Originaly posted by M_Yanuar:ya,di pajak belum mengatur masalah OP yg kena musibah di jadikan biaya pengurang,
mungkin cuma musibah2 tertentu aja ya seperti waktu di aceh dan yogya…
pernah punya pengalaman, lihat seorang WP di kantor pajak sambil bawa obat banyak dan ngaku2 penyakit nya berat…..sambil batuk2 gitu dan tampang lemes.
pas siangnya ketemu, lagi makan siang pake sate kambing dan minum soda susu sambil ketawa ketiwi…. 😀 suasana menghangat… 🙂
udah pada makan siang blum nih….
nggak tahu mau sepakat sama siapa…tapi rasanya komentar saya atas pertanyaan ini adalah bahwa biaya tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengurang penghasilannya karena tak ada hubungannya secara langsung dengan 3M…
jika dibolehkan mungkin kasus yg disebutkan oleh rekan nusa bisa terjadi…he he
Sependapat dgn rekan lainnya, biaya pengobatan tdk bisa masuk kriteria 3m.