Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Murabahah
Mohon petunjuk rekan2 mengenai murabahah yg sekarang sesuai dengan undang-undang no.42 th 2009 dikenakan PPN. Karena menurut sy murabahah juga merupakan produk perbankan yang hanya beda istilah ??
Sesuai uu no 42 tahun 2009 akad dalam pembiayaan bukan obyek ppn
murahabah itu sepintas mirip leasing
cuma leasing kan pembiayaan dengan bunga
kalo muharabah itu akad jual beli biasa dengan margin profit hanya pembayarannya dicicil
selama ini terjadi double PPN karena ada PPN dari supplier ke pembeli
ada PPN lagi dari bank ke pembeli
mestinya yang dipajaki margin profitnya saja, anggap saja sebagai komisi penjualan
jangan disamakan dengan pembiayaan, kalau demikian maka malah sama saja dengan riba
tapi munngkin supaya memenuhi asas netralitas, tidak ada diskriminasi antara bank syariah dan bank komersil, baik bunga leasing maupun margin profit muharabah dibebaskan dari PPNTrima kasih rekan agus n natan…cuman dalam penjelasan UU no.42 th 2009 pasal. 1A ayat 1 h dijelasakan..bahwa pembiayaan murabahah dikenakan PPN…sehingga menjadi senjata untuk fiskus dalam mengenkan PPN pada pembiayaan Murabahah. Mungkin ada pendapat lagi dari rekan2 atau masukan mengenai UU atau peraturan yg dapat menguatkan atau meyanggah bahwa Murabahah dibebaskan PPN…Trim's
Murabahah menurut UU PPN No. 42 Tahun 2009 bukan kategor penyerahan barang kena pajak sehingga tidak terutang PPN.
PPN terutang dianggap dari penjual langsung kepada pembeli, sehingga bank sariah yang melakukan pembelian dan kemudian menjual bukan tidak terutang PPN.Instrumen di Ekonomi Syariah terdiri dari margin dan nisbah bagi hasil.Keduanya merupakan instrumen spt bunga,sehingga tdk boleh kena pajak.Yg dikenai pajak seharusnya laba usaha saja
UU PPN 2009 pasal 1A
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan
yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang
penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha
Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan
Barang Kena PajakPenjelasan:
Contoh:
Dalam transaksi murabahah, bank syariah
bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli
sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha
Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah
(Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah,
bank syariah harus membeli dahulu kendaraan
bermotor tersebut dan kemudian menjualnya
kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini,
penyerahan kendaraan bermotor tersebut
dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha
Kena Pajak A kepada Tuan Bjadi penyerahan yang kena PPN dari supplier ke pembeli, dari bank ke pembeli tidak ada PPN, sama seperti leasing bank biasa
Penjelasan Pasal 4a ayat 3 ttg jenis jasa yg tdk dikenai PPN
3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah,
a) sewa guna usaha dengan hak opsi;
b) anjak piutang;
c) usaha kartu kredit; dan/atau
d) pembiayaan konsumen;SGU hak opsi mungkin dipersamakan dengan murahabah
untuk mencapai asas netralitas, supaya jangan samapai ada diskriminasi pajak utk bank syariah