• Murabahah

     natane updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • credo

    Member
    30 January 2010 at 12:04 am
  • credo

    Member
    30 January 2010 at 12:04 am

    Mohon petunjuk rekan2 mengenai murabahah yg sekarang sesuai dengan undang-undang no.42 th 2009 dikenakan PPN. Karena menurut sy murabahah juga merupakan produk perbankan yang hanya beda istilah ??

  • gustian62

    Member
    30 January 2010 at 6:38 am

    Sesuai uu no 42 tahun 2009 akad dalam pembiayaan bukan obyek ppn

  • natane

    Member
    30 January 2010 at 9:04 am

    murahabah itu sepintas mirip leasing
    cuma leasing kan pembiayaan dengan bunga
    kalo muharabah itu akad jual beli biasa dengan margin profit hanya pembayarannya dicicil
    selama ini terjadi double PPN karena ada PPN dari supplier ke pembeli
    ada PPN lagi dari bank ke pembeli
    mestinya yang dipajaki margin profitnya saja, anggap saja sebagai komisi penjualan
    jangan disamakan dengan pembiayaan, kalau demikian maka malah sama saja dengan riba
    tapi munngkin supaya memenuhi asas netralitas, tidak ada diskriminasi antara bank syariah dan bank komersil, baik bunga leasing maupun margin profit muharabah dibebaskan dari PPN

  • credo

    Member
    31 January 2010 at 2:11 am

    Trima kasih rekan agus n natan…cuman dalam penjelasan UU no.42 th 2009 pasal. 1A ayat 1 h dijelasakan..bahwa pembiayaan murabahah dikenakan PPN…sehingga menjadi senjata untuk fiskus dalam mengenkan PPN pada pembiayaan Murabahah. Mungkin ada pendapat lagi dari rekan2 atau masukan mengenai UU atau peraturan yg dapat menguatkan atau meyanggah bahwa Murabahah dibebaskan PPN…Trim's

  • dul

    Member
    31 January 2010 at 8:24 am

    Murabahah menurut UU PPN No. 42 Tahun 2009 bukan kategor penyerahan barang kena pajak sehingga tidak terutang PPN.
    PPN terutang dianggap dari penjual langsung kepada pembeli, sehingga bank sariah yang melakukan pembelian dan kemudian menjual bukan tidak terutang PPN.

  • gustian62

    Member
    31 January 2010 at 8:59 am

    Instrumen di Ekonomi Syariah terdiri dari margin dan nisbah bagi hasil.Keduanya merupakan instrumen spt bunga,sehingga tdk boleh kena pajak.Yg dikenai pajak seharusnya laba usaha saja

  • natane

    Member
    1 February 2010 at 1:35 am

    UU PPN 2009 pasal 1A
    h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha
    Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan
    yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang
    penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha
    Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan
    Barang Kena Pajak

    Penjelasan:
    Contoh:
    Dalam transaksi murabahah, bank syariah
    bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli
    sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha
    Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah
    (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah,
    bank syariah harus membeli dahulu kendaraan
    bermotor tersebut dan kemudian menjualnya
    kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini,
    penyerahan kendaraan bermotor tersebut
    dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha
    Kena Pajak A kepada Tuan B

    jadi penyerahan yang kena PPN dari supplier ke pembeli, dari bank ke pembeli tidak ada PPN, sama seperti leasing bank biasa

    Penjelasan Pasal 4a ayat 3 ttg jenis jasa yg tdk dikenai PPN
    3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan
    berdasarkan prinsip syariah,
    a) sewa guna usaha dengan hak opsi;
    b) anjak piutang;
    c) usaha kartu kredit; dan/atau
    d) pembiayaan konsumen;

    SGU hak opsi mungkin dipersamakan dengan murahabah
    untuk mencapai asas netralitas, supaya jangan samapai ada diskriminasi pajak utk bank syariah

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now