Biaya apa saja yg bisa di biayakan oleh pajak?
Biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak (biaya fiskal):
1. Biaya operasional: seperti gaji, sewa, listrik, air, dan telepon.
2. Biaya bahan baku: untuk produksi barang atau jasa.
3. Biaya penyusutan aset: seperti mesin, kendaraan, dan gedung.
4. Biaya pemasaran dan promosi: iklan, brosur, dll.
5. Biaya bunga pinjaman: yang digunakan untuk kegiatan usaha.
6. Biaya administrasi dan umum: seperti alat tulis, kantor, dll.
- This reply was modified 2 months, 1 week ago by zahra_ainun.
Viewing 1 - 2 of 2 replies