Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan mulai tahun 2009 pemotongan PPh Pasal 23 tarif rata-rata 2% ya?

  • mulai tahun 2009 pemotongan PPh Pasal 23 tarif rata-rata 2% ya?

  • hengki prabowo

    Member
    8 November 2008 at 9:02 am

    Dear all..

    bahwa mulai tahun 2009 pemotongan PPh Pasal 23 tarif rata-rata 2% x jumlah bruto ya? dan bagi wajib pajak yang tidak punya NPWP maka ditambahkan 100%

    apakah demikian, mohon pencerahan?

  • hengki prabowo

    Member
    8 November 2008 at 9:02 am
  • aji_21

    Member
    8 November 2008 at 9:09 am

    Kalo dikuiti dari UU PPb baru memang begitu. Tapi sampai saat ini belum ada peraturan pelaksananya.

    Kutipan :UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

    Pasal 23

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

    2. dihapus;

    3. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  • hengki prabowo

    Member
    8 November 2008 at 9:31 am

    misalnya jasa perbaiki AC seharga Rp.500.000,- sudah termasuk ongkos pasang
    sedangkan pihak menyedia jasa tidak punya NPWP, maka PPh pasal 23 yang dipotong sebesar 500.000,- X 2% =Rp.10.000,- ditambah karena pihak penyedia jasa tidak punya NPWP 100% Rp.10.000,-
    maka PPh pasal 23 sebesar Rp.20.000,-

    apakah demikian?

  • rama

    Member
    8 November 2008 at 9:38 am

    Bagi WP yang tidak Punya NPWP: atau dihitung 2% x 200% x Rp.500.000 = Rp. 20.000

  • antiq

    Member
    8 November 2008 at 10:30 am

    dear all….
    berarti untuk bunga bank/pihak III sekarang tarifnya 15%…benar begitu rekan ORTax/rekan aji
    mohon pencerahan

  • hengki prabowo

    Member
    8 November 2008 at 11:17 am

    mohon pencerahan, apakah contoh pemotongan PPh Pasal 23 uda betul???

  • yettie

    Member
    10 November 2008 at 11:58 am

    Mohon pencerahan, apakah diwajibkan sekarang ini setiap lapor PPH 21 dilampirkan 'Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26'
    sebelumnya kami lapor hanya melampirkan 'SSP + SPT masa' saja. Terima kasih.

  • rama

    Member
    10 November 2008 at 1:57 pm
    Originaly posted by yettie:

    Mohon pencerahan, apakah diwajibkan sekarang ini setiap lapor PPH 21 dilampirkan 'Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26'

    Pemotong/Pemungut PPh Ps. 21 harus membuat daftar bukti pemotongan, dan bukti potong PPh 21 untuk selain karyawan tetap, Daftar Bukti potong dibuat rangkap 2: 1 untuk dilaporkan ke KPP dan satunya untuk pemotong dan bukti potong PPh 21 dibuat rangkap 3; 1 untuk penerima penghasilan, 1 untuk pemotong/pemungut dan 1 untuk dilaporkan ke KPP, untuk daftar bukti pemotongan dan bukti potong dilaporkan ke KPP bersamaan dengan SPT Masa PPh 21.
    Mohon Koreksinya ………………… Salam ORTax

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now