Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › mulai tahun 2009 bagi pengembang ruko dikenakan PPh Tarif 5% final?
mulai tahun 2009 bagi pengembang ruko dikenakan PPh Tarif 5% final?
apakah benar mulai tahun 2009 bagi pengembang ruko (rumah toko) di kenakan PPh tarif 5% final, sedang untuk pengembang rusuna (rumah susun sederhana) maka dikenakan PPh Tarif 1% Final?
apakah benar demikian?
bagi rekan2 yang tahu, silahkan tanggapan….
Saya juga menanyakan hal yang sama, apakah benar hal bagi pengembang ruko (rumah toko) di kenakan PPh tarif 5% final, sedang untuk pengembang rusuna (rumah susun sederhana) maka dikenakan PPh Tarif 1% Final?
terus, jika benar-benar dikenakan final, bagaimana dengan cicilan pph pasal 25, apakah tetap harus dibayar di tahun 2009 atau tidak, karena jika tidak dibayar maka yang terjadi pada akhir tahun menjadi lebih bayar.
mohon informasinya.PP 71 maksudnya ???
ya deh… PP No. 71 Tahun 2008 tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak Tanah/bangunan
masih belum ada tanggapan ya???