Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › mudharabah
Bagi hasil tabungan dan deposito mudharabah seharusnya dikenakan PPh Pasal 17 bukan PPh Pasal ayat 2.Bank syariah salah dalam menerapkannya sehingga merugikan nasabah
Viewing 1 - 2 of 2 replies