• mt. ph. hb.

     JacJas updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • windriani

    Member
    3 December 2015 at 4:39 pm
  • windriani

    Member
    3 December 2015 at 4:39 pm

    Rekan

    Kalo suami istri masing2 punya npwp.
    Status mt ato ph (pisa harta) mt (
    (Laksnk kewajiban masing2). Bukan hidup pisah
    Apakah mesti kirimi surat ke kpp? Atau .
    Cukup di silang di halaman induk spt tahunan saja ?

    Pertanyaan kedua.
    apakah suami boleh pakai npwp istri?
    Jadi suami ga usah bikin npwp. Berhubung penghasilannya lebih kecil dr istri. . . biasanya kan istri yg pakai npwp suami. Klo ini sebaliknya. .

  • JacJas

    Member
    8 August 2016 at 1:18 pm

    melaporkan terpisah tidak harus kirim surat ke KPP
    SPT Tahunan cukup disilang MT, tetapi cara perhitungan pajaknya berbeda dengan perhitungan OP biasa

    selama suami punya penghasilan, default tetap menggunakan NPWP suami..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now