Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › mt. ph. hb.
Rekan
Kalo suami istri masing2 punya npwp.
Status mt ato ph (pisa harta) mt (
(Laksnk kewajiban masing2). Bukan hidup pisah
Apakah mesti kirimi surat ke kpp? Atau .
Cukup di silang di halaman induk spt tahunan saja ?Pertanyaan kedua.
apakah suami boleh pakai npwp istri?
Jadi suami ga usah bikin npwp. Berhubung penghasilannya lebih kecil dr istri. . . biasanya kan istri yg pakai npwp suami. Klo ini sebaliknya. .melaporkan terpisah tidak harus kirim surat ke KPP
SPT Tahunan cukup disilang MT, tetapi cara perhitungan pajaknya berbeda dengan perhitungan OP biasaselama suami punya penghasilan, default tetap menggunakan NPWP suami..
Viewing 1 - 3 of 3 replies