Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › MoU Mabes Polri dgn Dirjen Pajak tgl 23 Peb 2010
MoU Mabes Polri dgn Dirjen Pajak tgl 23 Peb 2010
"VIVAnews – Markas Besar Polri menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Penandatangan kerja sama ini untuk menindaklanjuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menertibkan para pengemplang pajak.
Informasi yang diperoleh VIVAnews dari Divisi Humas Mabes Polri, penandatangan perjanjian kerja sama itu akan dilakukan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Ito Sumardi dan Dirjen Pajak M Tjiptardjo.
Penandatanganan Memorandum of Understanding ini dilakukan di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2010.
Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menyaksikan penandatangan kerja sama ini.
Poin-poin utama kerja sama antara Mabes Polri dan Dirjen Pajak adalah untuk meningkatkan sinergitas dan keterpaduan antara Depkeu dan Polri dalam penegakan hukum, dalam pemeriksaan, intelijen, pemeriksaan bukti permulaan dan penagihan pajak.
Kerja sama juga menyangkut penanganan oleh kepolisian serta meningkatkan pengetahuan tentang pajak. Selain itu, kesepakatan juga menyentuh sisi penegakan hukum di bidang perpajakan."
Tanggapan rekan² ?
Ini mungkin merupakan buah dari Perusahaan Besar milik pengusaha terkenal yang akhir akhir ini beritakan di surat kabar telah mengemplang uang pajak, nah skg pemerintah menindak lanjuti agar para pengusaha besar berfikir 2 x atau lebih kalau ingin ngemplang pajak.
Saya dengar target penerimaan pajak tahun 2009 tidak tercapai, ada yang tahu betul nggak ? Kalau benar mungkin juga itu sebabnya karena target tidak tercapai.
Kita sebagai WP harus mampu menjalankan hak dan kewajiban perpajakan kita dengan baik, jangan keluar dari rel ketentuan yang sudah ditetapkan.
salam.Kapan ada Mou APPI dengan Polri perihal pertanggungjawaban penerimaan negara dari pajak???
Originaly posted by josu:Kita sebagai WP harus mampu menjalankan hak dan kewajiban perpajakan kita dengan baik, jangan keluar dari rel ketentuan yang sudah ditetapkan.
yang ini sependapat..