Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › money changer
mau tanya dong,
kalau perusahaan money changer itu aspek perpajakannya apa aja ya
trus dikenakan ppn atau tidak.tolong masukannya dong, thanx
halo saudara icals…
menurut PP 144 th 2000 pasal 1 uang termasuk kelompok barang yang TIDAK dikenakan PPn;pasal 5, jasa dibidang perbankan termasuk ke dalam kelompok jasa yang TIDAK dikenakan PPn.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/171/KEP/DIR tanggal 17 Desember 1998 tentang Pedagang Valuta Asing :
a. Yang dimaksud dengan Pedagang Valuta Asing (PVA) adalah bank bukan bank devisa atau perusahaan yang telah mendapat izin untuk melakukan jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveler's Cheque (TC);Simpulan dari kedua aturan diatas dapat dirangkum bahwa PVA adalah jasa dibidang perbankan yang penyerahan barang/jasa-nya TIDAK termasuk kelompok Penyerahan baik barang/jasa yang terutang PPn.
Aspek pajak penghasilan atas PVA belum ada aturan khususnya; dengan demikian aspek PPhnya berlaku seperti perusahaan pada umumnya..
note: tolong dikoreksi ya….
salam…
Setuju dg rekan junjungansitohang.