Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mohon tanya mengenai PPH atas bagi hasil
Mohon tanya mengenai PPH atas bagi hasil
Dear Para Senior
Mohon ijin untuk bertanya ,
Teman saya yg punya keahlian di pasar modal ada membuat perusahaan katakanlah perusahaan PT.ABC , perusahaan itu adalah perusahaan jasa keuangan , Pendapatannya diperoleh dari menginvestasikan dana nasabahnya di capital market , hasil keuntungan dari jual beli saham diberikan ke nasabah 70 % , 30 % utk PT.ABC sebagai pengelola , Karena transaksi jual beli saham di bursa PPH nya adalah Final , maka pertanyaannya atas keuntungan jual beli saham yg diberikan kepada nasabah (bagian yg 70 % tsb) apakah terhutang PPH ? , kalau ia PPH pasal berapa yg dikenakan ? dan berapa tarifnya , dan bagaimana perlakuannya Jika nasabahnya orang Pribadi , dan Jika nasabahnya Badan Hukum (PT / CV)Notes : transaksi ini bukan reksadana
Atas tanggapan dari para senior saya ucapkan terima kasih
- Originaly posted by EngKie:
maka pertanyaannya atas keuntungan jual beli saham yg diberikan kepada nasabah (bagian yg 70 % tsb) apakah terhutang PPH ?
bukan objek pajak lagi. (nasabah sudah dikenakan PPh final dari nilai transsaksi jual)
Untuk bagian 30% dari keuntungan (transaksijual-beli saham), merupakan penghasilan PT ABC, dikenakan pajak dg tarif Umum
Salam
Terima kasih Pak Sitohang atas masukannya , cuma saya perlu jelaskan permasalahannya sbb :
1.PT.ABC menghimpun dana dari para nasabahnya
2.Dana yg terhimpun di kelola untuk di investasikan di pasar modal
3.Setiap 3 bulan sekali dilakukan perhitungan realisasi keuntungan
4.Dana yang ditransaksikan di pasar modal (melalui broker) secara legal adalah seolah olah milik PT.ABC , karena transaksi dari rekening PT.ABC
5. Untuk itu semua penghasilan yg didapat dari pasar modal , secara peraturan bagi penerima penghasilan tidak terhutang pajak /bukan object pajak lagi karena PPH nya Final
6.Pada saat pembagian keuntungan kepada para nasabah , berarti PT.ABC mengeluarkan uang untuk membayar hasil investasi kepada nasabahnya , nah pertanyaan timbul disini , apakah bagian keuntungan si nasabah terhutang pajak ?
karena sumber penghasilan seluruhnya dari penghasilan yang PPH nya Final
kalau terhutang Pajak ? berapa tarifnyaTerima kasih
Terimakasih rekan engkie atas info diatas
Originaly posted by engkie:6.Pada saat pembagian keuntungan kepada para nasabah , berarti PT.ABC mengeluarkan uang untuk membayar hasil investasi kepada nasabahnya , nah pertanyaan timbul disini , apakah bagian keuntungan si nasabah terhutang pajak ?
karena sumber penghasilan seluruhnya dari penghasilan yang PPH nya Final
kalau terhutang Pajak ? berapa tarifnyaPada dasarnya seluruh (100%) keuntungan adalah milik nasabah.
Keuntungan yang didapat ini berasal dari selisih Transaksi Jual dengan Transaksi Beli.Perlakuan pajak atas penghasilan nasabah adalah bersifat Final (dasar pengenaan : dari nilai transaksi jual)
Jadi sesungguhnya keuntungan yang didapat nasabah sudah tidak dikenai pajak lagi, karena nilainya sudah dikenai pajak (bersifat Final) pada saat terjadi Transaksi Jual.
Salam