Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Mohon tanya mengenai PPH atas bagi hasil

  • Mohon tanya mengenai PPH atas bagi hasil

  • EngKie

    Member
    18 March 2011 at 5:13 pm
  • EngKie

    Member
    18 March 2011 at 5:13 pm

    Dear Para Senior

    Mohon ijin untuk bertanya ,
    Teman saya yg punya keahlian di pasar modal ada membuat perusahaan katakanlah perusahaan PT.ABC , perusahaan itu adalah perusahaan jasa keuangan , Pendapatannya diperoleh dari menginvestasikan dana nasabahnya di capital market , hasil keuntungan dari jual beli saham diberikan ke nasabah 70 % , 30 % utk PT.ABC sebagai pengelola , Karena transaksi jual beli saham di bursa PPH nya adalah Final , maka pertanyaannya atas keuntungan jual beli saham yg diberikan kepada nasabah (bagian yg 70 % tsb) apakah terhutang PPH ? , kalau ia PPH pasal berapa yg dikenakan ? dan berapa tarifnya , dan bagaimana perlakuannya Jika nasabahnya orang Pribadi , dan Jika nasabahnya Badan Hukum (PT / CV)

    Notes : transaksi ini bukan reksadana

    Atas tanggapan dari para senior saya ucapkan terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    18 March 2011 at 8:02 pm
    Originaly posted by EngKie:

    maka pertanyaannya atas keuntungan jual beli saham yg diberikan kepada nasabah (bagian yg 70 % tsb) apakah terhutang PPH ?

    bukan objek pajak lagi. (nasabah sudah dikenakan PPh final dari nilai transsaksi jual)

    Untuk bagian 30% dari keuntungan (transaksijual-beli saham), merupakan penghasilan PT ABC, dikenakan pajak dg tarif Umum

    Salam

  • EngKie

    Member
    19 March 2011 at 8:41 am

    Terima kasih Pak Sitohang atas masukannya , cuma saya perlu jelaskan permasalahannya sbb :

    1.PT.ABC menghimpun dana dari para nasabahnya
    2.Dana yg terhimpun di kelola untuk di investasikan di pasar modal
    3.Setiap 3 bulan sekali dilakukan perhitungan realisasi keuntungan
    4.Dana yang ditransaksikan di pasar modal (melalui broker) secara legal adalah seolah olah milik PT.ABC , karena transaksi dari rekening PT.ABC
    5. Untuk itu semua penghasilan yg didapat dari pasar modal , secara peraturan bagi penerima penghasilan tidak terhutang pajak /bukan object pajak lagi karena PPH nya Final
    6.Pada saat pembagian keuntungan kepada para nasabah , berarti PT.ABC mengeluarkan uang untuk membayar hasil investasi kepada nasabahnya , nah pertanyaan timbul disini , apakah bagian keuntungan si nasabah terhutang pajak ?
    karena sumber penghasilan seluruhnya dari penghasilan yang PPH nya Final
    kalau terhutang Pajak ? berapa tarifnya

    Terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    19 March 2011 at 10:06 am

    Terimakasih rekan engkie atas info diatas

    Originaly posted by engkie:

    6.Pada saat pembagian keuntungan kepada para nasabah , berarti PT.ABC mengeluarkan uang untuk membayar hasil investasi kepada nasabahnya , nah pertanyaan timbul disini , apakah bagian keuntungan si nasabah terhutang pajak ?
    karena sumber penghasilan seluruhnya dari penghasilan yang PPH nya Final
    kalau terhutang Pajak ? berapa tarifnya

    Pada dasarnya seluruh (100%) keuntungan adalah milik nasabah.
    Keuntungan yang didapat ini berasal dari selisih Transaksi Jual dengan Transaksi Beli.

    Perlakuan pajak atas penghasilan nasabah adalah bersifat Final (dasar pengenaan : dari nilai transaksi jual)

    Jadi sesungguhnya keuntungan yang didapat nasabah sudah tidak dikenai pajak lagi, karena nilainya sudah dikenai pajak (bersifat Final) pada saat terjadi Transaksi Jual.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now