Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › mohon sharing pengalaman
Rekan OrTax semuanya,,,,,
*)
bagi pengalamannya donk!!perusahaan yang sudah punya ijin eksport dan sudah jalan untuk satu tahun pertama ini, bisa ato bolehkah menerima jasa atau titipan barang (untuk eksport juga), dimana barang yang dieksport ini bukan komoditi eksport utama kita…!?
1. kira2 pertimbangan dan konsekuensi apa saja yang akan menjadi hambatan pada perusahaan tsb…..
2. peningkatan omzet yang drastis, apakah bisa memunculkan kemungkinan untuk diperiksa?mohon sharing pengalaman rekan semua
tengkyu
i'm waiting- Originaly posted by arielta:
perusahaan yang sudah punya ijin eksport dan sudah jalan untuk satu tahun pertama ini, bisa ato bolehkah menerima jasa atau titipan barang (untuk eksport juga), dimana barang yang dieksport ini bukan komoditi eksport utama kita…!?
brarti yg punya barang itu "pinjam bendera" ya
klo pinjam bendera
sebagian rekan ortax td tidak merekomendasikan dilakukan pertanyaan saya apakah bisa seperti itu di bea cukai rekan ??? karena keluar masuk barang harus ada bukti kepemilikan dan atau sertifikasi lolos dll
- Originaly posted by hasianku:
brarti yg punya barang itu "pinjam bendera" ya
iya, betul sekali
Originaly posted by hasianku:klo pinjam benderasebagian rekan ortax td tidak merekomendasikan dilakukan
bisa dijelaskan!!!???
- Originaly posted by priadiar4:
pertanyaan saya apakah bisa seperti itu di bea cukai rekan ??? karena keluar masuk barang harus ada bukti kepemilikan dan atau sertifikasi lolos dll
iya, pikiran saya juga kearah sana
ada sedikit kekuatiran terakhir kena periksa - Originaly posted by hasianku:
brarti yg punya barang itu "pinjam bendera" ya
klo pinjam bendera
sebagian rekan ortax td tidak merekomendasikan dilakukansiapa ??
- Originaly posted by priadiar4:
siapa ??
tadi rekan kita bahas di topik WPOP Non PKP apakah boleh menerbitkan FP…nah diskusinya sampai ke pinjam bendera….
sedikit gambaran juga rekan
kalo pada pembayaran ini pihak importir (pembeli di LN) memakai LC
yang juga jadi bahan pertimbangan berikutnyaalasan tidak merekomendasikan pinjam bendera bisa dibaca disini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=36249- Originaly posted by arielta:
sedikit gambaran juga rekan
kalo pada pembayaran ini pihak importir (pembeli di LN) memakai LC
yang juga jadi bahan pertimbangan berikutnyalagipula nanti berbenturan kepentingan/ makan jatah pihak lain rekan dalam hal ini jasa Freight Forwarding (FF)
- Originaly posted by arielta:
kira2 pertimbangan dan konsekuensi apa saja yang akan menjadi hambatan pada perusahaan tsb…..
Meskipun mereka hanya "nunut" ekspor, tetapi perlakuan tetap terutang PPN..
Contoh :
PT. A pemilik quota. PT. pemilik barang.
Atas penyerahan dari PT. B ke PT. A merupakan penyerahan BKP dalam negeri, dan terutang PPN..Originaly posted by arielta:peningkatan omzet yang drastis, apakah bisa memunculkan kemungkinan untuk diperiksa?
Apabila ada pemeriksaan…, bukan karena hal tsb..
- Originaly posted by priadiar4:
lagipula nanti berbenturan kepentingan/ makan jatah pihak lain rekan dalam hal ini jasa Freight Forwarding (FF)
hehehehe,,,, jadi Forwarding baru donk
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by arielta: peningkatan omzet yang drastis, apakah bisa memunculkan kemungkinan untuk diperiksa?Apabila ada pemeriksaan…, bukan karena hal tsb..
trus karena apa rekan?