Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Mohon saran, PT atau CV

  • Mohon saran, PT atau CV

     kwan_kong updated 15 years, 11 months ago 8 Members · 13 Posts
  • kwan_kong

    Member
    21 January 2009 at 1:04 pm
  • kwan_kong

    Member
    21 January 2009 at 1:04 pm

    salam rekan ortax,
    saya ingin membuka usaha baru di bidang distribusi alat2 kesehatan, dan saat ini saya belum menentukan bentuknya apakah PT atau CV karena saya masih perlu pertimbangan bentuj mana yg lebih menguntungkan dalam segi perpajakan, mengingat usaha ini adalah gabungan (3 orang) dengan sodara , bagaimana saran rekan2 ortax, apakah saya harus memilih PT atau CV?? mohon penjelasannya

    salam,
    kwan kong

  • rama

    Member
    21 January 2009 at 3:17 pm

    menurut saya sih kalau dalam perpajakan enak dalam bentuk cv, dengan alasan bahwa pengambilan keuntungan cv bukan merupakan obyek pajak untuk kewajiban perpajakan yang lain sama dengan PT.

  • kevin_boy

    Member
    21 January 2009 at 3:34 pm

    menurut saya lebih baek pake PT aja, kalau pake CV nanti ada masalah kewajiban perpajakan bisa disita sampai ke asset pribadi.

  • gaptax

    Member
    21 January 2009 at 3:52 pm

    menurut saya, mo cv atau pt, dari segi pajak sich gak terlalu berbeda jauh, tetapi bila kita mendirikan usaha dengan tujuan agar usaha kita dapat maju dan berkembang, baiknya pt saja, karena kalaupun saat ini kita milih cv, tetapi suatu saat nanti bila usaha telah maju, maka mau tidak mau kita harus ubah menjadi pt, jadi kenapa tidak dari awalnya saja kita bikin pt, sedangkan dari sisi pajaknya, sekali lagi, tidak terlalu berbeda.

  • hAnz

    Member
    21 January 2009 at 3:58 pm

    saya sependapat dengan rekan rama
    mumpung jadi WP baru jadi prepare untuk perpajakan apa yang harus dipenuhi itu saja…..kalo disita itu kan bearti kita g ready tax planningnya….
    toh kalo memang omset jadi lebih besar dan image company sudah bagus g masalah toh beralih ke PT….
    tapi untuk pengenaan pajak lebih ringan mending bentuk CV…

    untuk rekan rama
    saya juga pernah mendengar bahwa keuntungan dan termasuk prive bukan objek pajak PPh
    itu perlakuannya bagaimana? namun masih bingung
    apakah dimasukkan dalam 1770 WP OP ya…
    dalam PPh 29 dan PPh 25 angsuran???
    mohon pencerahan
    terima kasih

  • kwan_kong

    Member
    21 January 2009 at 4:24 pm

    terima kasih semua atas sarannya:)

    Originaly posted by hAnz:

    untuk rekan rama
    saya juga pernah mendengar bahwa keuntungan dan termasuk prive bukan objek pajak PPh
    itu perlakuannya bagaimana? namun masih bingung
    apakah dimasukkan dalam 1770 WP OP ya…
    dalam PPh 29 dan PPh 25 angsuran???
    mohon pencerahan
    terima kasih

    saya juga pernah mendengar hal sperti itu,
    adakah peraturan yg mengatur??

  • edisuryadi2

    Member
    21 January 2009 at 4:40 pm

    Kayaknya pernah dibahas deh pak, kalau CV tidak terbagi atas kepemilikan ( satu pemilik ) maka masuk ke penghasilan orang pribadi tersebut 1770 WP OP. Tetapi kalau terbagi bagi kepemilikan maka CV dianggap sebagai entitas badan sehingga perlakuannya hampir sama dengan PT. Oh Iya, hampir lupa karena Prive merupakan pengambilan keuntungan dari Laba untuk kepentingan Pemilik maka harus dikoreksi Fiskal Positif.Sekian kalau ada kekurangan tolong diberitahu

  • edisuryadi2

    Member
    21 January 2009 at 4:43 pm

    Kayaknya pernah dibahas deh pak, kalau CV tidak terbagi atas kepemilikan ( satu pemilik ) maka masuk ke penghasilan orang pribadi tersebut 1770 WP OP. Tetapi kalau terbagi bagi kepemilikan maka CV dianggap sebagai entitas badan sehingga perlakuannya hampir sama dengan PT. Oh Iya, hampir lupa karena Prive merupakan pengambilan keuntungan dari Laba untuk kepentingan Pemilik maka harus dikoreksi Fiskal Positif.Sekian kalau ada kekurangan tolong diberitahu

  • jackson

    Member
    21 January 2009 at 10:32 pm

    Apakah CV juga perlu mengisi daftar Aset CV di SPT Tahunan??? Kalau CV dan pribadi itu sama perlukah pemisahan harta antara harta CV dan pribadi di lakukan? mohon pencerahannya.. Trims

  • lah093

    Member
    21 January 2009 at 10:40 pm

    According to my opinion. Just built CV Jackson. Coz PT, gonna get u double taxation. First, when u give dividend to stakeholeders then the income will levied on OP. I hope u make separation between CV's assets and personal Assets, ok! don't confuse no more as long u got the invoice of all assets.

  • hAnz

    Member
    22 January 2009 at 7:33 am

    saya telah berdiskusi dengan teman2 yang bekerja sbgai Konsultan Pajak
    ternyata untuk CV perlakuan pajaknya adalah
    1. CV adalah WP Badan sehingga memiliki NPWP tersendiri
    2. Laba setelah pajak yang dimiliki CV dapat diambil oleh pemilik dan dikategorikan dalam penghasilan tidak termasuk objek pajak ( sehingga pelaporan dimasukkan dalam form III pada 1770 No 3 (syarat : tidak terbagi atas saham )

    begitu informasi yang dapat sharingkan

  • kwan_kong

    Member
    23 January 2009 at 2:22 pm

    terima kasih teman2 atas saran dan masukannya 🙂
    kemungkinan saya akan menggunakan CV

    regards

    Kwan_kong

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now