Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mohon Petunjuk ttg MERGER, AKUISISI, & KONSOLIDASI
Mohon Petunjuk ttg MERGER, AKUISISI, & KONSOLIDASI
ada yg tau dasar hukumnya nga??
Lebih baik mana ya??
apa celahnya ya?Thx All.. GBU ^o^
Coba di cek PEraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008.
Dari sepengetahuan saya ya,…
dalam PMK no 43/PMK 03/2008
bahwa dalam merger, penggabungan usaha, pemekaran usaha tidak perlu melakukan appraisal karena untuk setiap aktivanya berdasarkan nilai buku,bukan berdasarkan nilai pasar.
Dan dalam PMK tersebut dalam hal merger,dan lainya tidak dapat menggunakan kompensasi kerugian.
mohon koreksinya y..Secara garis besar aspek pajak atas merger adalah sebagai berikut:
PPh:
WP dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam konteks merger, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah diatur dalam PMK 43/PMK.03/2008 dan PER-28/PJ.2008.Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pengalihan harta akan dinilai dengan menggunakan nilai pasar, sehingga dapat memunculkan capital gain yang harus dihitung pajaknya di akhir tahun. Dasar penyusutan atas aktiva yang dialihkan dapat menggunakan nilai sisa buku (jika memnuhi persyaratan), jika tidak maka menggunakan nilai pasar wajar. Dalam konteks merger yang menggunakan nilai buku, WP tidak dapat mengalihkan kompensasi kerugian yang masih tersisa.
PPN:
Atas pengalihan aktiva dalam rangka merger, terhutang PPN Pasal 16D dengan DPP sebesar nilai pasar wajar (lihat ketentuan Pasal 16D dan KMK 567/KMK.04/2000 jo KMK 251/KMK.03/2002.BPTHB:
ATas perolehan aktiva dalam konteks merger terhutang BPHTB sebesar 5%. Dalam KMK No. 561/KMK.03/2004 jo. PMK No. 104/PMK.03/2005 jo. PMK 91/PMK.03/2006 diatur bahwa jika menggunakan nilai buku, bisa mendapat pengurangan BPHTB sebesar 50%.Dear All Friend's
Aku setuju pendapat Friend Budianto, tambahan pengetahuan.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.