Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mohon Penjelasan ttg Pelayaran
Mohon Penjelasan ttg Pelayaran
Rekan Ortax,
mohon bantuannya,
Saya mau menanyakan dasar hukum pajak bidang Pelayaran, Koperasi Nelayan, Cold Storage, Penangkapan ikan dan ekspor ikan apa ya?banyak peraturannya, search aja di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan#, atau kasusnya lebih spesifik.
Perusahaan ini sudah berdiri tp perusahaan tidak pernah berhubungan dengan pajak kecuali utk pph 21,25 dan 29 saja.apakah ada objek pajak selain dibebaskannya PPN????
Viewing 1 - 4 of 4 replies