Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Mohon penjelasan tentang PMK No.118/PMK.03/2016 PASAL 38 AYAT 3.
Mohon penjelasan tentang PMK No.118/PMK.03/2016 PASAL 38 AYAT 3.
(3) Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan
2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni,
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini.Mohon penjelasan dari PMK No.118/PMK.03/2016 pasal 38 ayat 3, yang diwajibkan membuat Laporan tiap 6 Bulan sekali selama 3 Tahun di atas siapa?? Apakah semua WP yang mengikuti Tax Amnesty??
Terima Kasih.- Originaly posted by nuryudi:
Mohon penjelasan dari PMK No.118/PMK.03/2016 pasal 38 ayat 3, yang diwajibkan membuat Laporan tiap 6 Bulan sekali selama 3 Tahun di atas siapa??
Seluruh WP yg mendeklrasikan harta nya yang di repatriasi LN dan Deklarasi DN, kecuali WP yg deklarasi Harta LN
mohon maaf, saya masih belum tahu bentuk / contoh lampiran M, mohon bantuannya. terima kasih
- Originaly posted by Tata Lay:
bentuk / contoh lampiran M
Hal 29 pada link berikut : https://ortax.org/files/downaturan/16PMK03_118.pdf
Salam