Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mohon Penjelasan mengenai Pajak Polusi..
Mohon Penjelasan mengenai Pajak Polusi..
Aslm.
Dear All,
Perkenalkan nama saya Akhmad Fajarullah Syahdin. Saya Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi, dengan konsentrasi Ekonomi sumberdaya alam dan lingkungan, yang ingin mengambil skripsi dengan tema Pajak Polusi/Pajak Karbon. Karena saya melihat potensi yang sangat besar bagi pemasukan pemda. Lagipula ini juga bisa digunakan pemerintah untuk menekan tingkat polusi yang ada di Indonesia sekarang ini. Oleh karena itu, saya ingin meminta bantuan kepada Bapak-bapak untuk bisa memberikan penjelasan tentang tema saya di atas.
Saya sudh mencoba untuk mencari implementasi pajak karbn di Indonesia, tetapi nampaknya belum menemukan. Mungkin ada dari Bapak-bapak sekalian yang mengerti masalah ini dan mungkin link untuk bisa mencari data-datanya. Terima kasih atas perhatiannya.
Wslm.
Syahdinhmmm…Pajak Polusi memang pajak daerah. bagus juga saudara mengambil tema tersebut, menjadikan Indonesia ini lebih hijau dan bebas Polusi. Namun secara umum memang di indonesia ini sepertinya implementasi belum ada ya. mungkin saudara bisa membaca artikel2 dari Pajak polusi di Negara eropa.