Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Mohon Pencerhan atas UU PPh Psl. 31e

  • Mohon Pencerhan atas UU PPh Psl. 31e

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 14 Posts
  • suria

    Member
    29 April 2010 at 7:27 pm
  • suria

    Member
    29 April 2010 at 7:27 pm

    Dear rekan Ortax.

    Saya minta bantuan diisikan contoh mengenai penerapan atas UU PPH Psl. 31e sbb :

    1. PT. ABC perusahaan dlm negeri setahun peredaran brutonya adalah sebesar Rp. 40.000.000.000,- ( 40 Milyard). Misalkan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,-

    Maka Mohon dihitungkan contoh Pajak terutangnya ?

    2. Seandainya peredaran brutonya adalah sebesar Rp. 60.000.000.000 (60 Milyard) dgn asumsi Penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp. 6.000.000.000.- MK berapa pajak terhutangnya ?

    Mohon pencerahan.

    Thanks

  • kaSSkus

    Member
    29 April 2010 at 7:46 pm
    Originaly posted by suria:

    1. PT. ABC perusahaan dlm negeri setahun peredaran brutonya adalah sebesar Rp. 40.000.000.000,- ( 40 Milyard). Misalkan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,-

    Maka Mohon dihitungkan contoh Pajak terutangnya ?

    Yg memperoleh fasilitas
    4,8 m/40 m x 5 m = 600.000.000……… x 14% = 84.000.000
    yg tdk memperoleh fasilitas
    5.000.000.000 – 600.000.000=4.400.000.000……x28% = 1.232.000.000
    PPh terutang = 1.316.000.000

    Originaly posted by suria:

    2. Seandainya peredaran brutonya adalah sebesar Rp. 60.000.000.000 (60 Milyard) dgn asumsi Penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp. 6.000.000.000.- MK berapa pajak terhutangnya ?

    28% x 6.000.000.000 = 1.680.000.000

  • Hanif

    Member
    29 April 2010 at 8:46 pm

    mantaaap

    Salam

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 8:58 pm

    Iya…, mantap..tap..tap..tap…

  • suria

    Member
    30 April 2010 at 8:04 pm

    Terima kasih banyak atas pencerahan dari kaSSkus

    Thanks

  • tendou

    Member
    30 April 2010 at 8:41 pm

    Kalau misal di bawah 4,8 M kan langsung dikalikan 14%…nah itu termasuk kategori tarif pasal 31 E juga apa tidak?

  • kaSSkus

    Member
    30 April 2010 at 9:21 pm
    Originaly posted by suria:

    Terima kasih banyak atas pencerahan dari kaSSkus

    Sama-sama….

    Originaly posted by tendou:

    Kalau misal di bawah 4,8 M kan langsung dikalikan 14%…nah itu termasuk kategori tarif pasal 31 E juga apa tidak?

    Betul, mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat(1) huruf b. yg diatur dalam psl.31 E tsb.
    Salam…..

  • vika

    Member
    1 May 2010 at 7:34 am
    Originaly posted by tendou:

    Kalau misal di bawah 4,8 M kan langsung dikalikan 14%…nah itu termasuk kategori tarif pasal 31 E juga apa tidak?

    14% ini cuma mempercepat perhitungan saja, yang dimaksud pada pasal 31e ya menggunakan 50% x 28% x PKP
    meskipun hasilnya akan sama, alangkah baiknya kalau kita menggunakan perhitungan yang telah diatur dalam peraturan pajak. jadi, tidak ada salah tafsir.
    salam.

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 2:28 pm
    Originaly posted by vika:

    14% ini cuma mempercepat perhitungan saja, yang dimaksud pada pasal 31e ya menggunakan 50% x 28% x PKP
    meskipun hasilnya akan sama, alangkah baiknya kalau kita menggunakan perhitungan yang telah diatur dalam peraturan pajak. jadi, tidak ada salah tafsir.

    mantaaap

    Salam

  • suria

    Member
    1 May 2010 at 8:23 pm

    Berdasarkan Psl. 32(e) yang saya tangkap adalah sbb :

    Peredaran Bruto dibawah 4,8 M maih tetap tarip 28 % tanpa fasilitas
    Peredaran Bruto 4,8 m sd 50 M fasilitas 50 % x 28 %
    tetapi yang diatas peredaran bruto 50 m tidak ada fasilitas lagi.

    Apakah pandangan ini BENAR ? mOHON Pencerahan

    Thanks.

  • suria

    Member
    1 May 2010 at 8:24 pm

    Maaaf maksud saya psl. 31(e)

    Berdasarkan Psl. 31(e) yang saya tangkap adalah sbb :

    Peredaran Bruto dibawah 4,8 M maih tetap tarip 28 % tanpa fasilitas
    Peredaran Bruto 4,8 m sd 50 M fasilitas 50 % x 28 %
    tetapi yang diatas peredaran bruto 50 m tidak ada fasilitas lagi.

    Apakah pandangan ini BENAR ? mOHON Pencerahan

    Thanks.

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 8:44 pm

    Yang benar itu gini :
    Peredaran bruto > 50 Juta tarif langsung 28% dari PKP (tidak ada fasilitas)
    Peredaran bruto S/d 50 Juta dapat fasilitas diskon tarif 50% untuk PKP dari peredaran bruto s/d 4,8 M
    Peredaran bruto s/d 4,8 M seluruh PKP dapat diskon tarif 50%

    Salam

  • begawan5060

    Member
    1 May 2010 at 11:34 pm
    Originaly posted by hanif:

    ang benar itu gini :
    Peredaran bruto > 50 Juta tarif langsung 28% dari PKP (tidak ada fasilitas)
    Peredaran bruto S/d 50 Juta dapat fasilitas diskon tarif 50% untuk PKP dari peredaran bruto s/d 4,8 M
    Peredaran bruto s/d 4,8 M seluruh PKP dapat diskon tarif 50%

    Sependapat…

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now