Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Mohon Pencerhan atas UU PPh Psl. 31e
Mohon Pencerhan atas UU PPh Psl. 31e
Dear rekan Ortax.
Saya minta bantuan diisikan contoh mengenai penerapan atas UU PPH Psl. 31e sbb :
1. PT. ABC perusahaan dlm negeri setahun peredaran brutonya adalah sebesar Rp. 40.000.000.000,- ( 40 Milyard). Misalkan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,-
Maka Mohon dihitungkan contoh Pajak terutangnya ?
2. Seandainya peredaran brutonya adalah sebesar Rp. 60.000.000.000 (60 Milyard) dgn asumsi Penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp. 6.000.000.000.- MK berapa pajak terhutangnya ?
Mohon pencerahan.
Thanks
- Originaly posted by suria:
1. PT. ABC perusahaan dlm negeri setahun peredaran brutonya adalah sebesar Rp. 40.000.000.000,- ( 40 Milyard). Misalkan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,-
Maka Mohon dihitungkan contoh Pajak terutangnya ?
Yg memperoleh fasilitas
4,8 m/40 m x 5 m = 600.000.000……… x 14% = 84.000.000
yg tdk memperoleh fasilitas
5.000.000.000 – 600.000.000=4.400.000.000……x28% = 1.232.000.000
PPh terutang = 1.316.000.000Originaly posted by suria:2. Seandainya peredaran brutonya adalah sebesar Rp. 60.000.000.000 (60 Milyard) dgn asumsi Penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp. 6.000.000.000.- MK berapa pajak terhutangnya ?
28% x 6.000.000.000 = 1.680.000.000
mantaaap
Salam
Iya…, mantap..tap..tap..tap…
Terima kasih banyak atas pencerahan dari kaSSkus
Thanks
Kalau misal di bawah 4,8 M kan langsung dikalikan 14%…nah itu termasuk kategori tarif pasal 31 E juga apa tidak?
- Originaly posted by suria:
Terima kasih banyak atas pencerahan dari kaSSkus
Sama-sama….
Originaly posted by tendou:Kalau misal di bawah 4,8 M kan langsung dikalikan 14%…nah itu termasuk kategori tarif pasal 31 E juga apa tidak?
Betul, mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat(1) huruf b. yg diatur dalam psl.31 E tsb.
Salam….. - Originaly posted by tendou:
Kalau misal di bawah 4,8 M kan langsung dikalikan 14%…nah itu termasuk kategori tarif pasal 31 E juga apa tidak?
14% ini cuma mempercepat perhitungan saja, yang dimaksud pada pasal 31e ya menggunakan 50% x 28% x PKP
meskipun hasilnya akan sama, alangkah baiknya kalau kita menggunakan perhitungan yang telah diatur dalam peraturan pajak. jadi, tidak ada salah tafsir.
salam. - Originaly posted by vika:
14% ini cuma mempercepat perhitungan saja, yang dimaksud pada pasal 31e ya menggunakan 50% x 28% x PKP
meskipun hasilnya akan sama, alangkah baiknya kalau kita menggunakan perhitungan yang telah diatur dalam peraturan pajak. jadi, tidak ada salah tafsir.mantaaap
Salam
Berdasarkan Psl. 32(e) yang saya tangkap adalah sbb :
Peredaran Bruto dibawah 4,8 M maih tetap tarip 28 % tanpa fasilitas
Peredaran Bruto 4,8 m sd 50 M fasilitas 50 % x 28 %
tetapi yang diatas peredaran bruto 50 m tidak ada fasilitas lagi.Apakah pandangan ini BENAR ? mOHON Pencerahan
Thanks.
Maaaf maksud saya psl. 31(e)
Berdasarkan Psl. 31(e) yang saya tangkap adalah sbb :
Peredaran Bruto dibawah 4,8 M maih tetap tarip 28 % tanpa fasilitas
Peredaran Bruto 4,8 m sd 50 M fasilitas 50 % x 28 %
tetapi yang diatas peredaran bruto 50 m tidak ada fasilitas lagi.Apakah pandangan ini BENAR ? mOHON Pencerahan
Thanks.
Yang benar itu gini :
Peredaran bruto > 50 Juta tarif langsung 28% dari PKP (tidak ada fasilitas)
Peredaran bruto S/d 50 Juta dapat fasilitas diskon tarif 50% untuk PKP dari peredaran bruto s/d 4,8 M
Peredaran bruto s/d 4,8 M seluruh PKP dapat diskon tarif 50%Salam
- Originaly posted by hanif:
ang benar itu gini :
Peredaran bruto > 50 Juta tarif langsung 28% dari PKP (tidak ada fasilitas)
Peredaran bruto S/d 50 Juta dapat fasilitas diskon tarif 50% untuk PKP dari peredaran bruto s/d 4,8 M
Peredaran bruto s/d 4,8 M seluruh PKP dapat diskon tarif 50%Sependapat…