Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mohon bantuannya
Halo rekan mau tanya untuk soal seperti ini bagaimana untuk penyelesaiannya
Kebijakan perusahaan mengharuskan setiap karyawan yg menerima insentif untuk menabung diperusahaan sebesar 20%.
Pada tgl 2 februari 2020. Karyawan A menerima insentif Rp. 1.000.000, insentif tersebut selain dipotong tabungan juga dipotong pinjaman karyawan 300rb. Jurnalnya bagaimana,,
Terimakasih🙏🏻
- This discussion was modified 1 year, 2 months ago by Fauzi Haryono.
maaf rekan, ini untuk semua karyawan baik tetap maupun tidak tetap kah ?
simpanan karyawan = 20% x 1.000.000 = 200.000
Uang yang dikeluarkan atas karyawan A = 1.000.000 – 200.000 – 300.000 = 500.000
Beban Insentif (D) 1.000.000
Piutang Karyawan (K) 300.000
Simpanan karyawan (K) 200.000
Kas/Bank (K) 500.000
Untuk penamaan akun dapat disesuaikan dengan COA di perusahaan rekan. #cmiiw