Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi mohon masukan dan tanggapan dari semua member

  • mohon masukan dan tanggapan dari semua member

  • friends

    Member
    17 March 2014 at 11:00 am

    Dear all

    saya akan menpunyai bukti pemotongan pph 23 atas jasa pemasaran yang telah saya terima ( PPH 23 atas jasa Pribadi yah)
    menurut perhitungan pph 23 nya add sebagai berikut :

    Jumlah penghasilan brutto adalah 100.000.000 x 2%,maka pph 23 adalah sebesar RP.2.jtan>
    sedangkan menurut penghitungan saya sebenarnya adalah :

    (50 % x 100.000.000 ) 50.000.000,- x 5 % adalah = Rp.2.500.000,-

    1. disini apakah benar penghitungan saya yang benar adalah P: Rp.2.500.000.-
    bukan Rp.2 jutaan
    2. Jika nante saya mau masuk spt tahunan saya , nilai perolehan yang saya
    masukan sebagai penghasilan adalaH ;
    1. nilai penghasilan 100 Juta
    2. atau nilai penghasilan setelah di kurangi (50 % x PPH Brut0) = = PKP 50
    Jutaan
    terima kasih

  • friends

    Member
    17 March 2014 at 11:00 am
  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 11:41 am
    Originaly posted by friends:

    Dear all

    saya akan menpunyai bukti pemotongan pph 23 atas jasa pemasaran yang telah saya terima ( PPH 23 atas jasa Pribadi yah)
    menurut perhitungan pph 23 nya add sebagai berikut :

    dikenakan PPh 21, bukan dikenakan PPh 23.

    Originaly posted by friends:

    sedangkan menurut penghitungan saya sebenarnya adalah :

    (50 % x 100.000.000 ) 50.000.000,- x 5 % adalah = Rp.2.500.000,-

    ini perhitungan apa?? PPh 21??

  • begawan5060

    Member
    17 March 2014 at 11:49 am
    Originaly posted by friends:

    disini apakah benar penghitungan saya yang benar adalah P: Rp.2.500.000.-
    bukan Rp.2 jutaan

    Benar..
    Keslahan terletak pada pemotong pajak, seharusnya dipotong PPh 21 = 2.500.000
    Namun demikian potongan PPh 23 tsb masih sah untuk dikreditkan..

    Originaly posted by friends:

    Jika nante saya mau masuk spt tahunan saya , nilai perolehan yang saya
    masukan sebagai penghasilan adalaH ;
    1. nilai penghasilan 100 Juta
    2. atau nilai penghasilan setelah di kurangi (50 % x PPH Brut0) = = PKP 50
    Jutaan

    Ph bruto = 100jt —> hitung ph netonya pake norma/pembukuan..

  • friends

    Member
    17 March 2014 at 11:51 am

    dEAR mR Priadi

    Originaly posted by priadiar4:

    sedangkan menurut penghitungan saya sebenarnya adalah :

    (50 % x 100.000.000 ) 50.000.000,- x 5 % adalah = Rp.2.500.000,-

    ngk? Bukti pemotongan pph 23 adalah 2% x 100.000.000 = 2. jt
    sedangankam menurut perhitungan saya adalag
    (50% x 100.000.000) = 50 .000.000 x tarif Pasal 27
    apakah menurut penghitungan saya benar ?

    terus berapa nilai penghasilan yang harus saya masukan di spt ( 100.000.000 atau 50.000.000 ) terima kasih

  • friends

    Member
    17 March 2014 at 11:59 am
    Originaly posted by begawan5060:

    disini apakah benar penghitungan saya yang benar adalah P: Rp.2.500.000.-
    bukan Rp.2 jutaan

    Benar..
    Keslahan terletak pada pemotong pajak, seharusnya dipotong PPh 21 = 2.500.000
    Namun demikian potongan PPh 23 tsb masih sah untuk dikreditkan..

    oke, Dear begawan
    berarti penghasilan netto saya yang benar adalah "
    1. (100 jt x 50 %) x tarif Pasal 4
    2. atau 100 Juta langsung di kalikan tarif pasal 4
    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    17 March 2014 at 12:06 pm
    Originaly posted by friends:

    berarti penghasilan netto saya yang benar adalah "

    Hitung Ph netonya pake :

    Originaly posted by begawan5060:

    hitung ph netonya pake norma/pembukuan..

  • friends

    Member
    17 March 2014 at 12:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Hitung Ph netonya pake :
    Originaly posted by begawan5060:
    hitung ph netonya pake norma/pembukuan..

    Dear Mr bengawan , saya masih binggung nih"
    sebagai contohnya

    Penghasilan atas jasa marketing di peroleh seseorang :
    Si A = 100.000.000,
    pph 21 yg di potong adalah " 100.000.000 x 50 x tarif pasal 4
    selanjutnya untuk spt tahunan penghasilan yang di akui adalah 100.000.000 atau 50.000.000,0
    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    17 March 2014 at 1:08 pm
    Originaly posted by friends:

    selanjutnya untuk spt tahunan penghasilan yang di akui adalah 100.000.000 atau 50.000.000,0

    Besaran 100jt ini adalah ph bruto. Kemudian dari ph bruto tsb dihitung berapa ph netonya (yg akan diisikan ke SPT Tahunan).
    Untuk menghitung ph neto tsb, bisa menggunakan norma penghitungan atau pembukuan, yang jelas bukan = 50% X 100jt

  • friends

    Member
    18 March 2014 at 10:12 am

    Kemudian dari ph bruto tsb dihitung berapa ph netonya

    Dear Pak bengawan/ all members
    maaf menganggu

    kalau seandainya penghasilan dari komisi penjualan tersebut adalah 100 jt.
    berarti penghslan nettonya adalah 100 jt ( walaupun untuk pemotongan pph 21 adalah = (50 % x Penghasilan ) x tarif pasal 17 )
    terima kasih

  • friends

    Member
    18 March 2014 at 11:22 am
    Originaly posted by friends:

    Untuk menghitung ph neto tsb, bisa menggunakan norma penghitungan atau pembukuan

    bisa kasih komentar nya?
    kalau penghasilannya hanya dari jasa komisi yang diterima, berapakhan tarif normanya ?
    terima kasih

  • andika.asmara

    Member
    18 March 2014 at 11:45 am
    Originaly posted by friends:

    1. disini apakah benar penghitungan saya yang benar adalah P: Rp.2.500.000.-
    bukan Rp.2 jutaan
    2. Jika nante saya mau masuk spt tahunan saya , nilai perolehan yang saya
    masukan sebagai penghasilan adalaH ;

    Menurut saya
    1.Untuk yang benar sebenarnya Rp.2,5Jt atas PPh 21 Bukan 23 kesalahan terjadi di pemotong PPh mungkin salah klasifikasi hal ini sering terjadi.
    2.Untuk yang dapat dikreditkan tetap yang Rp 2 Juta karena bukti potongnya yang terbit PPh 23

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now