• mohon informasinya

     uyha updated 12 years, 1 month ago 3 Members · 8 Posts
  • uyha

    Member
    8 March 2012 at 8:13 am
  • uyha

    Member
    8 March 2012 at 8:13 am

    perusahaan saya membeli produk dari anak perusahaan pertamina dan dipotong PPh 22 yang dimana pemotongannya dipotong dari harga perolehan (DPP) * 0.3% bukan dari harga tebus (DPP+PPn) *0.3%. Pertanyaan transaksi ini bersifat final atau tidak ?
    Mohon Informasinya…?

  • rendy05

    Member
    8 March 2012 at 8:18 am

    tidak final, bisa menjadi kredit pajak dalam negeri rekan uyha

    salam

  • uyha

    Member
    8 March 2012 at 8:20 am

    meskipun dalam undang2x dikatakan final rekan rendy

    salam,

  • yuniffer

    Member
    8 March 2012 at 8:42 am
    Originaly posted by uyha:

    dipotong PPh 22 yang dimana pemotongannya dipotong dari harga perolehan (DPP) * 0.3% bukan dari harga tebus (DPP+PPn) *0.3%

    PPN bukan komponen yang harus dimasukan ke dalam DPP untuk menghitung PPh terutang.

  • yuniffer

    Member
    8 March 2012 at 8:43 am
    Originaly posted by uyha:

    meskipun dalam undang2x dikatakan final rekan rendy

    Boleh tahu peraturan yg menyatakan final rekan?

  • rendy05

    Member
    8 March 2012 at 8:43 am

    menurut ketentuan bukankah jika dipungut oleh pertamina menjadi tidak final. CMIIW

    salam

  • uyha

    Member
    8 March 2012 at 9:07 am

    154/PMK.03/2010
    coba rekan liat peraturan diatas…
    ada dua kejadian yang aneh disini
    1. kalau dikatakan final itu artinya fiskus sdh memperhitungan utang pajak secara keslurahan,
    Dalam kejadian ini pihak pertamina memperhitungakan (DPP+PPn)*0.3% untuk perhitungan PPh 22 masuk akal dikatakan final karena sudah diperhitungan pajakx secara kesluruhan
    2 anak perusahaan pertamina dalam hal ini importir memperhitungkan DPP *0.3% untuk perhitungan PPh 22 juga dikatan final karena menurut peraturan diatas

    coba rekan2 jalaskan opini pertama masuk akal dikatan final tp menyalahi perturan dan opini kedua tetap saya katakan final karena menurut peraturan meskipun dalam sisi perhitungannya tidak secara keseluruhan

    mohon rekan2 jalaskan
    salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now