Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mohon Informasi mengenai aspek perpajakan Akuisisi
Mohon Informasi mengenai aspek perpajakan Akuisisi
Dear Para Senior
Mohon pencerahan aspek perpajakan mengenai akuisisiKalau perusahaan akan membeli pabrik , berikut tanah dan mesin serta merk dagang , tetapi tidak membeli perusahaannya
Misalnya harga pasar tanah 5 juta , mesin mesin 5 juta , total 10 juta , tetapi yang punya menawarkan Rp. 15 Juta
Bagaimana perlakuan perpajakannya , apakah selisih 5 juta bisa dicatat sebagai good will , atau di bebankan ke harga mesinaspek aspek perpajakan apa saja yang akan timbul dari transaksi tersebut ? , penjual bukan PKP
BPHTB , PPN
Karena kami membeli assets untuk kami teruskan operasionalnya , bagaimana dengan kewajiban perpajakan di masa lalu ? , apakah itu kewajiban kami , atau kewajiban kami adalah mulai kami melakukan operasi
Terima kasih para senior
- Originaly posted by Eng_kie:
Kalau perusahaan akan membeli pabrik , berikut tanah dan mesin serta merk dagang , tetapi tidak membeli perusahaannya
apakah bentuk usaha pabrik yang akan anda beli, badan usaha atau orang pribadi.
Dear Pak ewox
Bentuk usaha yang akan di beli adalah CV , tetapi bukan PKP
Kami tidak membeli perusahaannya , tetapi hanya tanah,bangunan dan mesin mesinTerima kasih
- Originaly posted by Eng_kie:
Kami tidak membeli perusahaannya , tetapi hanya tanah,bangunan dan mesin mesin
rasanya tidak tepat jika dikatakan akusisi rekan engkie, jika itu yang terjadi maka pajak yang dikenakan hanya sebatas transaksi tersebut saja, dari penjelasan anda menurut saya kewajiban perpajakan anda hanya atas pengalihan tanah dan bangunan saja.