Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Mohon Informasi mengenai aspek perpajakan Akuisisi

  • Mohon Informasi mengenai aspek perpajakan Akuisisi

     ewox updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 5 Posts
  • eng_kie

    Member
    5 May 2010 at 1:46 pm
  • eng_kie

    Member
    5 May 2010 at 1:46 pm

    Dear Para Senior
    Mohon pencerahan aspek perpajakan mengenai akuisisi

    Kalau perusahaan akan membeli pabrik , berikut tanah dan mesin serta merk dagang , tetapi tidak membeli perusahaannya
    Misalnya harga pasar tanah 5 juta , mesin mesin 5 juta , total 10 juta , tetapi yang punya menawarkan Rp. 15 Juta
    Bagaimana perlakuan perpajakannya , apakah selisih 5 juta bisa dicatat sebagai good will , atau di bebankan ke harga mesin

    aspek aspek perpajakan apa saja yang akan timbul dari transaksi tersebut ? , penjual bukan PKP

    BPHTB , PPN

    Karena kami membeli assets untuk kami teruskan operasionalnya , bagaimana dengan kewajiban perpajakan di masa lalu ? , apakah itu kewajiban kami , atau kewajiban kami adalah mulai kami melakukan operasi

    Terima kasih para senior

  • ewox

    Member
    5 May 2010 at 3:42 pm
    Originaly posted by Eng_kie:

    Kalau perusahaan akan membeli pabrik , berikut tanah dan mesin serta merk dagang , tetapi tidak membeli perusahaannya

    apakah bentuk usaha pabrik yang akan anda beli, badan usaha atau orang pribadi.

  • eng_kie

    Member
    5 May 2010 at 8:10 pm

    Dear Pak ewox
    Bentuk usaha yang akan di beli adalah CV , tetapi bukan PKP
    Kami tidak membeli perusahaannya , tetapi hanya tanah,bangunan dan mesin mesin

    Terima kasih

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 4:04 pm
    Originaly posted by Eng_kie:

    Kami tidak membeli perusahaannya , tetapi hanya tanah,bangunan dan mesin mesin

    rasanya tidak tepat jika dikatakan akusisi rekan engkie, jika itu yang terjadi maka pajak yang dikenakan hanya sebatas transaksi tersebut saja, dari penjelasan anda menurut saya kewajiban perpajakan anda hanya atas pengalihan tanah dan bangunan saja.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now