Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Mohon dibantu mengenai Tax Amnesty

  • Mohon dibantu mengenai Tax Amnesty

     TanyaTA updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • TanyaTA

    Member
    26 August 2016 at 11:28 am

    Mohon info dari rekan-rekan disini ya.

    Saya memiliki NPWP dari tahun 2005 dan belum pernah lapor SPT sama sekali karena sampai dengan akhir tahun 2014 pendapatan saya masih dibawah PTKP dan baru mulai dari awal 2015 pendapatan saya meningkat.

    Pada tahun 2008 saya mendapatkan hibah rumah dari orang tua saya yang belum dilaporkan di SPT orang tua saya namun sudah dibalik nama menjadi nama saya.

    Yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. Apakah perlu saya ikut TA?
    2. Apakah sebelum ikut TA saya hanya harus membuat SPT untuk tahun 2015 saja?

    Lalu orang tua saya memiliki aset berupa tanah & bangunan yang sudah terlapor di SPT mereka sampai dengan SPT 2015. Dalam sertifikat aset tersebut masih menggunakan nama ayah saya namun juga sudah dicantumkan nama para penerima warisnya, termasuk saya. Namun aset tersebut belum dibagi.

    Yang ingin ditanyakan adalah:
    1. Apa perlu aset tersebut dicantumkan kembali di SPT saya mengingat sudah tercantum di SPT orang tua?
    2. Apabila harus dicantumkan di SPT saya, apakah saya harus membayar pajaknya lagi melalui TA?
    3. Apabila suatu hari aset tersebut dijual dan dibagi ke ahli warisnya, apakah ahli waris dikenakan pajak lagi?
    4. Dan ada 1 aset yg sudah tecantum di SPT orang tua, atas nama ibu saya dan sudah dijual dan dibagi ke ahli warisnya. Apakah ini harus saya cantumkan pula di SPT saya dan harus saya bayar pajaknya melalui TA?

    Terima kasih.

  • TanyaTA

    Member
    26 August 2016 at 11:28 am
  • hendraprasetio

    Member
    26 August 2016 at 11:32 am

    1. Ikut saja rekan
    2. Apabila belum melaporkan spt tahunan 2015….ya lapor dulu rekan

  • rnegoro

    Member
    26 August 2016 at 10:34 pm

    Asal ada bukti hibah dari orang tua KANDUNG, dan ada dokumen untuk membuktikan tsb, maka tidak ada pajak yang terutang, saya sarankan melakukan pembetulan spt mengigat tidak ada pajak terutang sana sekali.

  • Idahfa

    Member
    27 August 2016 at 12:54 am

    1. Apakah perlu saya ikut TA?

    Ya

    2. Apakah sebelum ikut TA saya hanya harus membuat SPT untuk tahun 2015 saja?

    Ya harus buat HANYA tahun 2015.

    1. Apa perlu aset tersebut dicantumkan kembali di SPT saya mengingat sudah tercantum di SPT orang tua?

    Tidak perlu

    3. Apabila suatu hari aset tersebut dijual dan dibagi ke ahli warisnya, apakah ahli waris dikenakan pajak lagi?

    Berlaku UU PPH, Warisan BUKAN OBJEK PAJAK

    4. Dan ada 1 aset yg sudah tecantum di SPT orang tua, atas nama ibu saya dan sudah dijual dan dibagi ke ahli warisnya. Apakah ini harus saya cantumkan pula di SPT saya dan harus saya bayar pajaknya melalui TA?

    Ya objek TA jika dibagi dalam range tahun 2015 kebawah

    Semoga membantu

  • TanyaTA

    Member
    28 August 2016 at 8:29 am

    Terima kasih atas bantuan jawabannya 🙂

    Originaly posted by Idahfa:

    4. Dan ada 1 aset yg sudah tecantum di SPT orang tua, atas nama ibu saya dan sudah dijual dan dibagi ke ahli warisnya. Apakah ini harus saya cantumkan pula di SPT saya dan harus saya bayar pajaknya melalui TA?

    Ya objek TA jika dibagi dalam range tahun 2015 kebawah

    Semoga membantu

    Maaf, tapi apakah itu bukan menjadi objek pajak karena bersifat warisan?

    Terima kasih

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now