Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM mohon bantuannya ya,,,

  • mohon bantuannya ya,,,

     cicha updated 11 years, 6 months ago 13 Members · 20 Posts
  • Fredy0819

    Member
    4 July 2012 at 9:28 pm

    Wah sudah jelas sekali jawabannya dari rekan2 Ortax.. 🙂

  • RUDYNAHU

    Member
    6 July 2012 at 1:00 pm

    Kalau penjualan sudah include PPN sebesar Rp. 3.200.000 , maka untuk membuat faktur pajaknya adalah Harga Jual : Rp. 3.200.000 , Dasar pengenaan pajak Rp. 3.200.000 : 1,1 = Rp. 2.909.091 dan PPN Rp. 2.909.091 X 10% = Rp. 290.909 .

    Maka nilai DPP sebesar Rp. 2.909.091 + PPN sebesar Rp. 290.909 = Rp. 3.200.000

    ( sekian semoga bermanfaat )

  • cicha

    Member
    17 July 2012 at 10:08 am

    trims semuaa 🙂

  • arryfive

    Member
    17 July 2012 at 10:26 am

    Sama-sama….!

    (atas nama teman2)

  • cicha

    Member
    11 October 2012 at 11:27 am

    temen temen mau tanya nih,
    kalau kita transaksi dengan PT kode pajaknya kan 030
    karena pembeliannya adalah elektronik maka pihak PT tidak mau menanggung pph22 mereka hanya mau membayar ppn saja
    kalau sudah begitu apa boleh kita hanya menghitung ppn saja tanpa pph22

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now