Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › mohon bantuannya ya,,,
Wah sudah jelas sekali jawabannya dari rekan2 Ortax.. 🙂
Kalau penjualan sudah include PPN sebesar Rp. 3.200.000 , maka untuk membuat faktur pajaknya adalah Harga Jual : Rp. 3.200.000 , Dasar pengenaan pajak Rp. 3.200.000 : 1,1 = Rp. 2.909.091 dan PPN Rp. 2.909.091 X 10% = Rp. 290.909 .
Maka nilai DPP sebesar Rp. 2.909.091 + PPN sebesar Rp. 290.909 = Rp. 3.200.000
( sekian semoga bermanfaat )
trims semuaa 🙂
Sama-sama….!
(atas nama teman2)
temen temen mau tanya nih,
kalau kita transaksi dengan PT kode pajaknya kan 030
karena pembeliannya adalah elektronik maka pihak PT tidak mau menanggung pph22 mereka hanya mau membayar ppn saja
kalau sudah begitu apa boleh kita hanya menghitung ppn saja tanpa pph22