Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM mohon bantuannya ya,,,

  • mohon bantuannya ya,,,

     cicha updated 11 years, 6 months ago 13 Members · 20 Posts
  • cicha

    Member
    20 June 2012 at 12:39 pm

    saya mau membuatkan faktur pajak dari penjualan elektronik sebesar
    3.200.000
    berapa nominal di faktur pajak, invoice
    apakah untuk invoice tertagihnya 3.200.000 saja atau di tambahkan jumlah ppn dan pphnya
    mohon bantuannya

  • cicha

    Member
    20 June 2012 at 12:39 pm
  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    20 June 2012 at 12:45 pm

    3.200.000

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    20 June 2012 at 12:47 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    3.200.000

    Yang tercantum pada Faktur Pajak

    Sedangkan untuk Invoicenya

    3.200.000 ==> Harga Jual
    320.000 ==> PPN

    -Salam-

  • arielta

    Member
    20 June 2012 at 4:47 pm

    pertanyaanya

    Originaly posted by cicha:

    penjualan elektronik sebesar3.200.000

    sudah include ppn atau belum?

  • henlou

    Member
    20 June 2012 at 4:58 pm
    Originaly posted by cicha:

    apa tidak perlu pakai rumus DPP ( 3.200.000 : 1,1 ) pak…

    Sejumlah yg anda jual
    jika harga including PPN maka tinggal pake rumus 3.200.00/1.1
    tetapi jika harga excluding maka harus ditambahkan 10% lagi

    Originaly posted by cicha:

    apakah untuk invoice tertagihnya 3.200.000 saja atau di tambahkan jumlah ppn dan pphnya
    mohon bantuannya

    Untuk Penjualan BKP tidak ada PPh, hanya PPN saja

    Salam…

  • smco

    Member
    20 June 2012 at 5:09 pm
    Originaly posted by cicha:

    apa tidak perlu pakai rumus DPP ( 3.200.000 : 1,1 ) pak…

    Yang harus ditulis di Faktur Pajak adalah :
    DPP :3.200.000 dan
    PPN :320.000

    dan di invoice juga sebaiknya dipisah antara DPP dan PPN.

    Apabila harga jual dari barang elektronik tersebut sudah termasuk PPN, maka :
    DPP : 3.200.000 :1,1 = 2.909.091
    PPN : 290.909

    Cheers

  • adisetionugroho

    Member
    20 June 2012 at 5:36 pm
    Originaly posted by cicha:

    apa tidak perlu pakai rumus DPP ( 3.200.000 : 1,1 ) pak…

    Ya itu… Klo uangnya 3.200.000 ya pake rumus itu… tapi klo uangnya 3.520.000 ya berarti DPP 3.200.000, PPNnya 320.000.

  • begawan5060

    Member
    20 June 2012 at 9:29 pm
    Originaly posted by cicha:

    saya mau membuatkan faktur pajak dari penjualan elektronik sebesar
    3.200.000

    Sudah termasuk PPN atau belum?

  • cicha

    Member
    20 June 2012 at 11:25 pm

    apa tidak perlu pakai rumus DPP ( 3.200.000 : 1,1 ) pak…

  • gritawati1305

    Member
    21 June 2012 at 10:05 am

    sebaiknya di invoice juga di pisahkan antara DPP & PPN nya.

  • cicha

    Member
    21 June 2012 at 11:45 am

    begini misal ada pembelian projector untuk PT PGAS
    harga noral adalan 3.200.000
    npwp menggunakan nama cv kami misal CV AKUR
    yg di tanyakan adalah:
    1. bagaimana penghitungan ppn pada faktur pajak?
    apakah yg tertera di faktur adalah 3.200.000 atau ditambahkan 10% dahulu
    misal 3.200.000+10%= 3.520.000baru dihitung ppn.nya
    atau langsung 3.200.000 saja.
    2. perlu memaikai DPP atau tdak?
    3. berapa nominal yg ditulis di invoice penjualan?
    apakh hanya 3.200.000 atau 3.520.000+pph22 ?
    atau hanya 3.520.000 saja

    terimakasih sebelumnya. salam

  • nguknguk

    Member
    21 June 2012 at 11:59 am

    ini penyerahan dari CV AKUR ke PT PGAS?
    1. DPP = 3.200.000
    PPN = 320.000
    2. perlu
    3. DPP = 3.200.000
    PPN = 320.000
    PPh22= 48.000 (1,5%) kalo memenuhi syarat

  • begawan5060

    Member
    21 June 2012 at 12:19 pm

    Misal harga yang ditawarkan tidak termasuk PPN, maka :
    Pengisian invoice/Faktur Pajak :
    Harga jual = 3.200.000
    PPN = 320.000
    Jumlah yang harus dibayar = 3.520.000

    Harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN, maka :
    Pengisian invoice/Faktur Pajak :
    Harga jual = 2.909.091
    PPN = 290.909
    Jumlah yang harus dibayar = 3.200.000

  • khidir

    Member
    3 July 2012 at 12:55 pm
    Originaly posted by smco:

    Yang harus ditulis di Faktur Pajak adalah :
    DPP :3.200.000 dan
    PPN :320.000

    dan di invoice juga sebaiknya dipisah antara DPP dan PPN.

    Apabila harga jual dari barang elektronik tersebut sudah termasuk PPN, maka :
    DPP : 3.200.000 :1,1 = 2.909.091
    PPN : 290.909

    Sepakat dengan rekan newbie satu ini… 🙂

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now