Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › mohon bantuannya ya,,,
saya mau membuatkan faktur pajak dari penjualan elektronik sebesar
3.200.000
berapa nominal di faktur pajak, invoice
apakah untuk invoice tertagihnya 3.200.000 saja atau di tambahkan jumlah ppn dan pphnya
mohon bantuannya3.200.000
- Originaly posted by justinus nababan:
3.200.000
Yang tercantum pada Faktur Pajak
Sedangkan untuk Invoicenya
3.200.000 ==> Harga Jual
320.000 ==> PPN-Salam-
pertanyaanya
Originaly posted by cicha:penjualan elektronik sebesar3.200.000
sudah include ppn atau belum?
- Originaly posted by cicha:
apa tidak perlu pakai rumus DPP ( 3.200.000 : 1,1 ) pak…
Sejumlah yg anda jual
jika harga including PPN maka tinggal pake rumus 3.200.00/1.1
tetapi jika harga excluding maka harus ditambahkan 10% lagiOriginaly posted by cicha:apakah untuk invoice tertagihnya 3.200.000 saja atau di tambahkan jumlah ppn dan pphnya
mohon bantuannyaUntuk Penjualan BKP tidak ada PPh, hanya PPN saja
Salam…
- Originaly posted by cicha:
apa tidak perlu pakai rumus DPP ( 3.200.000 : 1,1 ) pak…
Yang harus ditulis di Faktur Pajak adalah :
DPP :3.200.000 dan
PPN :320.000dan di invoice juga sebaiknya dipisah antara DPP dan PPN.
Apabila harga jual dari barang elektronik tersebut sudah termasuk PPN, maka :
DPP : 3.200.000 :1,1 = 2.909.091
PPN : 290.909Cheers
- Originaly posted by cicha:
apa tidak perlu pakai rumus DPP ( 3.200.000 : 1,1 ) pak…
Ya itu… Klo uangnya 3.200.000 ya pake rumus itu… tapi klo uangnya 3.520.000 ya berarti DPP 3.200.000, PPNnya 320.000.
- Originaly posted by cicha:
saya mau membuatkan faktur pajak dari penjualan elektronik sebesar
3.200.000Sudah termasuk PPN atau belum?
apa tidak perlu pakai rumus DPP ( 3.200.000 : 1,1 ) pak…
sebaiknya di invoice juga di pisahkan antara DPP & PPN nya.
begini misal ada pembelian projector untuk PT PGAS
harga noral adalan 3.200.000
npwp menggunakan nama cv kami misal CV AKUR
yg di tanyakan adalah:
1. bagaimana penghitungan ppn pada faktur pajak?
apakah yg tertera di faktur adalah 3.200.000 atau ditambahkan 10% dahulu
misal 3.200.000+10%= 3.520.000baru dihitung ppn.nya
atau langsung 3.200.000 saja.
2. perlu memaikai DPP atau tdak?
3. berapa nominal yg ditulis di invoice penjualan?
apakh hanya 3.200.000 atau 3.520.000+pph22 ?
atau hanya 3.520.000 sajaterimakasih sebelumnya. salam
ini penyerahan dari CV AKUR ke PT PGAS?
1. DPP = 3.200.000
PPN = 320.000
2. perlu
3. DPP = 3.200.000
PPN = 320.000
PPh22= 48.000 (1,5%) kalo memenuhi syaratMisal harga yang ditawarkan tidak termasuk PPN, maka :
Pengisian invoice/Faktur Pajak :
Harga jual = 3.200.000
PPN = 320.000
Jumlah yang harus dibayar = 3.520.000Harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN, maka :
Pengisian invoice/Faktur Pajak :
Harga jual = 2.909.091
PPN = 290.909
Jumlah yang harus dibayar = 3.200.000- Originaly posted by smco:
Yang harus ditulis di Faktur Pajak adalah :
DPP :3.200.000 dan
PPN :320.000dan di invoice juga sebaiknya dipisah antara DPP dan PPN.
Apabila harga jual dari barang elektronik tersebut sudah termasuk PPN, maka :
DPP : 3.200.000 :1,1 = 2.909.091
PPN : 290.909Sepakat dengan rekan newbie satu ini… 🙂