Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › mohon bantuannya.. untuk pajak usaha budidaya perikanan (udang)
mohon bantuannya.. untuk pajak usaha budidaya perikanan (udang)
saya ingin bertanya kepada para rekan2 ortax mengenai :
1.pajak apa saja yang harus dihadapi apabila kita membuka usaha budidaya udang..?? ( usahanya bukan berupa badan namun pribadi )
2.apakah usaha perikanan budidaya udang ada normanya..?? dapat dilihat di mana tarif normanya..?? thx..- Originaly posted by Hendro89:
pajak apa saja yang harus dihadapi apabila kita membuka usaha budidaya udang..?? ( usahanya bukan berupa badan namun pribadi
dalam hal OP melakukan usaha pembudidayaan udang, maka kewajiban perpajakannya antara lain angsuran bulanan PPh 25, lalu pelaporan SPT tahunan.
dalam hal ini kan udang termasuk barang strategis yang dibebaskan dari PPN, jadi jika penyerahan yang dilakukan lebih dari 600 juta maka harus PKP walaupun nantinya penyerahannya dibebaskan dari PPN, ada kewajiban penyampaian SPT masa PPN.Originaly posted by Hendro89:2.apakah usaha perikanan budidaya udang ada normanya..?? dapat dilihat di mana tarif normanya..?? thx..
ada lihat saja di KEP 536 tahun 2000
untuk presentase normanya dilihat di mana y..?? thx
- Originaly posted by Hendro89:
untuk presentase normanya dilihat di mana y..?? thx
lihat di bag lampirannya.
o iy… thx…
- Originaly posted by Hendro89:
o iy… thx…
sama rekan hendro…