Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan mohon bantuannya…baru ni ngurusin pajak..

  • mohon bantuannya…baru ni ngurusin pajak..

     Ranat updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 8 Posts
  • andriatno

    Member
    22 March 2011 at 9:20 am

    mohon bantuannya…baru ni ngurusin pajak..
    saya sedang ngurus lap. pajak koperasi simpan pinjam, ada beberapa yg ingin saya tanyakan.
    1. apa KLU koperasi simpan pinjam
    2. SPT 2009 belum lapor & PPh 29 th 2009 belum bayar akan tetapi PPh 25 setor tiap bulan. Apakah kena sanksi?
    3. Pendapatan koperasi <4.8 M, apakah tarif yg dipakai menggunakan Pasal 31E
    terima kasih

  • andriatno

    Member
    22 March 2011 at 9:20 am
  • rheza

    Member
    22 March 2011 at 9:27 am
    Originaly posted by andriatno:

    apa KLU koperasi simpan pinjam

    ada di SKT rekan..

    Originaly posted by andriatno:

    . SPT 2009 belum lapor & PPh 29 th 2009 belum bayar akan tetapi PPh 25 setor tiap bulan. Apakah kena sanksi?

    pph 25 selama tahun 2010, kok bisa bayar angsuran, tapi ga lapor n bayar pph 29?

    Originaly posted by andriatno:

    Pendapatan koperasi <4.8 M, apakah tarif yg dipakai menggunakan Pasal 31E

    betul..

  • car

    Member
    22 March 2011 at 9:30 am

    mengenai KLU, lihat aja di Surat Keterangan Terdaftar yg didapat ketika pembuatan NPWP, trus klo SPT Thn 2009 blm lapor, jelas kena sanksi, klo ada kurang byrnya (PPh Pasal 29) jg nanti kena sanksi, masing2 ada ketentuannya.
    Pendapatan di bawah 4,8 M, Penghasilan Kena Pajak (PKP)-nya langsung kali 50% dari tarif normal, utk spt thn 2009 dikali 14%, utk thn pajak 2010 dikali 12,5%.
    CMIIW.

  • andriatno

    Member
    22 March 2011 at 9:49 am

    @rheza : iya nih saya juga bingung coz saya baru tau sekarang, mohon sarannya apa yg harus saya lakukan

    @car : sanksinya berapa ya klo SPT 2009 lapor & bayar kekurangannya sekarang

  • rheza

    Member
    22 March 2011 at 3:21 pm

    belom lapor n bayar spt tahun 2009 rekan? klo menghubungi AR anda, takutnya mengundang pemeriksa pajak silahturahmi ke tempat anda.. saran yang positif, ya laporkan saja, denda n sanksi sudah pasti, telat lapor sebesar 1 juta dan sanksi bunga sebesar 2% dihitung dari akhir tahun pajak 2009.. saran yang negatif, intriguing and tempting ya pura2 ga tahu saja.. laporkan saja mulai tahun 2010, dan mulailah hidup baru di ranah perpajakan.. hehe (dengan berharap pemeriksa pajak ga pernah mampir, tentunya, hehe)..

    salam

  • andriatno

    Member
    23 March 2011 at 10:46 am

    thanx ya rekan rheza

  • Ranat

    Member
    24 March 2011 at 9:24 am

    Kalau KLU (Kode Lokasi Usaha) ada di SKT NPWP Koperasi anda.
    Belum Lapor kok bisa setor Pasal 25 ya? seharusnya gak perlu karena dasar pembayaran PPH Pasal 25 itu adalah pajak tahun lalu : 12 bulan.

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now