Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › mohon bantuannya, apakah pembelian software dari luar negeri terkena PPN atau tidak
mohon bantuannya, apakah pembelian software dari luar negeri terkena PPN atau tidak
mohon bantuannya, apakah pembelian software dari luar negeri terkena PPN atau tidak, misal harga 800 juta.. cara pengiriman barang diantar langsung oleh vendor ke tempat tujuan misal jakarta .jika iya cara penyetoran PPNnya bagaimana? mohon bantuannya terimakasih..
kalau yang dibeli itu barang, biasanya mekanismenya melalui impor.
PPN lazimnya dimasukkan ke dalam tagihan yang harus dibayar.Salam
terima kasih pak hanif tadi saya search online menemukan kutipan berikut :
Dalam hal terjadi pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;
apakah ini benar, apa bapak punya info tambahan untuk menambah pengetahuan saya? terimakasih- Originaly posted by Gesit:
Dalam hal terjadi pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;
apakah ini benar, apa bapak punya info tambahan untuk menambah pengetahuan saya? terimakasihitu benar…pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, kita harus menyetor sendiri PPNnya dengan menggunakan SSP…PPN yang kita setorkan tersebut menjadi Pajak Masukan kita
- Originaly posted by wendry:
itu benar…pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, kita harus menyetor sendiri PPNnya dengan menggunakan SSP…PPN yang kita setorkan tersebut menjadi Pajak Masukan kita
maaf bertambah panjang sedikit, apakah jika PPN tersebut tidak disetor akan menimbulkan pajak terhutang dan akan terkena beban bunga 2 % perbulan?
jika wp tersebut wp baru yang blm memiliki pajak keluaran, pajak lebih bayar tersebut bisa direstitusi, apakah jika wp kesulitan membayar pajak tersebut, bisa meminta keringanan pajak atau penghapusan pajak atas pembelian barang tidak berwujud yang kurang setor tersebut.
rekan gesit, kalau tidak salah, ketentuan itu dimaksudkan untuk JKP atau BKP tidak berujud dari luar daerah pabean, bukan bkp berujud.
kalau bkp berujud, biasanya melalui mekanisme impor.Salam