Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Mohon bantuannya
Rekan Ortax mohon bantuannya,
Saya bekerja di perusahaan developer dan saat ini ingin melaporkan SPT tahunan ke KPP. masalahnya semua bentuk pengalihan bangunan sudah dikenakan pajak final, berarti saya tidak perlu membayar pajak lagi atas penghasilan yang saya terima. trus misalnya saya mendapatkan penghasilan dari luar, maka akan dikenakan pajak, nah gimana cara perhitungannya? misalnya penjualan 100jt, pph atas pengalihan hak 5jt, trus hpp misal 70jt, trus ada penghasilan lainnya 10jt.berarti keuntungannya 30jt-pph final 5jt = 25jt. trus yang penghasilan lainnya 10jt perhitungan pajaknya gimana? 25jt+10jt=35jt x 14% ato 10jt x 14 % ?? terimakasih atas bantuannya.Saya agak nggak mudeng dengan pertanyaannya…
1. Saya bekerja di persh developer, bekerja atau berusaha sebagai pemilik? bentuk usahanya apa badan? perorangan? Mohon dijelaskan, karena jawabannya tergantung penjelasan dari rekan yupin..Originaly posted by yupin2199:misalnya penjualan 100jt, pph atas pengalihan hak 5jt, trus hpp misal 70jt, trus ada penghasilan lainnya 10jt.berarti keuntungannya 30jt-pph final 5jt = 25jt. trus yang penghasilan lainnya 10jt perhitungan pajaknya gimana? 25jt+10jt=35jt x 14% ato 10jt x 14 % ??
Bukan seperti itu hitungannya rekan yupin…
penghasilan yang telah kena pajak final dilaporkan pada lampiran 1771-IV. Dimana DPP sebesar Rp 100jt dan Phh 5jt. Sedang penghasilan 10 jt dihitung dengan tarif pasal 17 setelah dikurangkan dengan biaya yang terkait untuk memperoleh 10jt (UU PPh Pasal 6).
harus ada pemisahan yang jelas antara beban yang dikeluarkan antara penjualan 100jt dan 10jt.