Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mohon Bantuan tentang KEP-223.PJ.2012
Mohon Bantuan tentang KEP-223.PJ.2012
Rekan Ortax,
Beberapa waktu lalu saya dapat peraturan baru tentang KLU di KEP-223.PJ.2012
berdasarkan data lampiran di KEP tersebut, saya mencari KLU lama yang selama ini saya gunakan, dan ternyata KLU saya tidak ditemukan kode nya.Bagaimana menurut rekan sekalian, apakah perlu mengajukan KLU baru sesuai KEP-223.PJ.2012 ?
Saya sudah menghubungi kring pajak dan disarankan untuk menghubungi AR masing-masing, tetapi ketika saya hubungi AR, ternyata AR nya malah balik bertanya dan mengatakan masih belum menerima KEP-223.PJ.2012 dan lampirannya, padahal KEP-223.PJ.2012 sudah ada di pajak.go.id
Bagaimana sebaiknya menurut rekan-rekan ? mengingat untuk pelaporan PPN diperlukan mengisi KLU perusaahaan.Terima Kasih Sebelumnya.
- Originaly posted by martinez:
Bagaimana menurut rekan sekalian, apakah perlu mengajukan KLU baru sesuai KEP-223.PJ.2012 ?
Tidak perlu.
Originaly posted by martinez:Bagaimana sebaiknya menurut rekan-rekan ? mengingat untuk pelaporan PPN diperlukan mengisi KLU perusaahaan.
Gunakan KLU lama yang tercantum di SPPKP, tunggu hingga ada pengumuman /surat resmi dari KPP mengenai penggantian ini.
Terima kasih atas sarannya.