Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mohon bantuan pemotongan untuk PPh Pasal 23 atas Travel
Mohon bantuan pemotongan untuk PPh Pasal 23 atas Travel
Dear All,
Mohon bantuannya apakah atas PT Travel yang kita gunakan untuk pembelian tiket hotel dll dikenakan PPh Pasal 23 ?
Jika Ia dikenakan atas objek yang mana ?
Bolehkan dengan aturannya sekalian.Tidak dikenakan.
Pasal 23 UU PPH dan PMK 244/2008.- Originaly posted by wrmhswr:
10 Jun 2015 14:28
Tidak dikenakan.
Pasal 23 UU PPH dan PMK 244/2008.Terimakasih wrmhswr
Lalu apakah atas Jasa Keagenannya dipotong?
Viewing 1 - 4 of 4 replies