Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Mohon bantuan dlm petunjuk seputaran lampiran khusus 2a, 1771 ,dll
Mohon bantuan dlm petunjuk seputaran lampiran khusus 2a, 1771 ,dll
sebelumnya.. thx buat rekan hanif & begawan5060 atas bimbingannya
Originaly posted by hanif:Originaly posted by annie8:
3. waktu pelaporan tahun 2011 , PT tidak melampirkan "lampiran 2A" apakah masalah (thn 2011 rugi fiskal)?
apakah perlu buat revisi u/ tahun 2011 ?baiknya dibetulkan. sertai dengan lampiran yang sebelumnya.
rekan hanif maksudnya, lampiran yg salah sebelumnya di lampirkan jg.. lengkap semua ?
thx.. mohon dibimbing truz
salam
- Originaly posted by annie8:
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by annie8:
Pertanyaan : D. PPh ps 21 karyawan apakah dikoreksi fiskal ?maksudnya pajak karyawan yang dibayarkan?
lebih lengkapnya pajak karyawan ditanggung/dibayarkan oleh PT , dgn kata lain karyawan terima bersih tanpa di potong pajak
berarti tetap dikoreksi fiskal.. benar demikian rekan hanif ?
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by begawan5060:
Isikan th di kotak tahun dalam :
kolom 4 = 2008
kolom 5 = 2009
kolom 5 = 2010apakah ini harus?
rekan begawan5060 , PT mulai berdiri tahun 2011 jadi …???
- Originaly posted by begawan5060:
Isikan di baris 1 :
kolom 2 = 2011
kolom 3 = (39.801.063)
kolom selanjutnya kosongIsikan di baris 2 :
kolom 2 = 2012
kolom 3 = (37.040.774)
kolom 4, 5, 6, 7, 8 —> kosong
kolom 9 = 39.801.063rekan begawan solo & hanif, saya masih kebingungan… 😀
mohon di bimbing..klu berdasarkan uraian begawan solo
apakah seperti :
(2) (3) (7) th 2011 (8)th 2012 (9) th 2013
1. 2011 -39.801.063 – – –
2. 2012 -37.040.774 – – 39.801.063demikiankah jd "-37.040.774" yg ini di ke mana kan ?
mohon dibimbing …
thx
salam
berhubung mau melakukan koreksi tuk th 2011 karena thn lalu tidak melampirkan "2A"
berarti pengisian yg betul apakah seperti ini rekan begawan5060 & hanif ?
(1) (2) (3) (7) th (8)th 2011 (9) th 2012
1. 2011 -39.801.063 – – 39.801.063mohon dibantu
salam