Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Mohon bantuan
kalau misalnya PT mengikuti PP 46, terus terdapat penyetoran pph 25 di masa juli, misalnya qta ga mau pbk, tapi mau kreditin di akhir tahun saja, apa boleh? salam.. (soalnya pph 25nya cuman 20rb)
kalau misalnya PT mengikuti PP 46, terus terdapat penyetoran pph 25 di masa juli, misalnya qta ga mau pbk, tapi mau kreditin di akhir tahun saja, apa boleh? salam.. (soalnya pph 25nya cuman 20rb)
tidak boleh pak..
tidak boleh pak..
nggak boleh.
Juli kan tmt pp 46salam
nggak boleh.
Juli kan tmt pp 46salam
- Originaly posted by priadiar4:
tidak boleh pak..
Sependapat dengan rekan Priadiar4.. 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
tidak boleh pak..
Sependapat dengan rekan Priadiar4.. 🙂
- Originaly posted by lawleit:
kalau misalnya PT mengikuti PP 46, terus terdapat penyetoran pph 25 di masa juli, misalnya qta ga mau pbk, tapi mau kreditin di akhir tahun saja, apa boleh? salam.. (soalnya pph 25nya cuman 20rb)
boleh kalo berani
- Originaly posted by lawleit:
kalau misalnya PT mengikuti PP 46, terus terdapat penyetoran pph 25 di masa juli, misalnya qta ga mau pbk, tapi mau kreditin di akhir tahun saja, apa boleh? salam.. (soalnya pph 25nya cuman 20rb)
boleh kalo berani
waduh,,,, soalnya dimulai dari juli, transaksi di PT sdh berhenti,,, ntah mau pbk kemana ni,,, ada saran?
waduh,,,, soalnya dimulai dari juli, transaksi di PT sdh berhenti,,, ntah mau pbk kemana ni,,, ada saran?
- Originaly posted by lawleit:
transaksi di PT sdh berhenti
maksudnya transaksi di PT sudah berhenti ? PT nya sudah tutup ?
- Originaly posted by lawleit:
transaksi di PT sdh berhenti
maksudnya transaksi di PT sudah berhenti ? PT nya sudah tutup ?