Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Modernisasi DJP yang setengah-setengah
Modernisasi DJP yang setengah-setengah
Mau sharing pengalaman donk !
Tahun 2007 ketika kantor saya akan mengikuti tender, sebagai kelengkapan tender maka diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Untuk itu sebagai Tax Officer saya mengurus SKF Tahun 2007 tersebut di bulan Maret 2008. Sepengetahuan saya, kantor saya termasuk WP Patuh baik pembayaran maupun pelaporan pajak. Tapi betapa terkejutnya saya ketika dikabarkan bahwa kantor saya memiliki tunggakan pajak atas cabang di Solo (jumlahnya sich gak material dgn totally Rp. 250,000) padahal kantor tersebut telah kami tutup di akhir 2006.
Yang saya tidak habis pikir, kenapa SURAT-SURAT CINTA DJP (baca : STP, SKP, dll) selalu terlambat datang padahal kalau modern banyak saluran informasi yang dapat digunakan sebagai di-fax dulu, internet (via email), telepon baru hasilnya menyusul. Akhirnya dengan hati kuesel bin gondok kami bayar kekurangan pajak tersebut dengan catatan tidak mau membayar atas sanksi administrasi.
Sebagai catatan, hingga saat ini STP tersebut belum pernah datang padahal sudah saya cek langsung ke KPP yang lama, tapi karena sudah tidak terdaftar mereka tidak bisa mengecek-nya.
Coba bayangkan apabila besarnya jumlahnya ??!!!!
untuk DJP jangan GAPTEK DOUNK !!!Setengah2 masih mending mas…
Dibawah setengah….Semestinya AR kita yang bertanggung jawab, setau saya segala surat-surat ke WP melalui AR.
Dear All Fiend.
1. Idalnya "Pelayanan Kelas Dunia"
2. Menyimak Kasus Friend "Ayrus" ternyata "Pelayanan Kelas Kampungpun" belum dapat dilaksanakan secara "Optimal"
3. Semoga DJP ke depan mampu konsisten dengan Komitmentnya menuju Pelayanan Kelas Dunia, kami WP mendukung "Pembinaan" bukan "Pembinasaan"Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
He he he …..
Mudah2an DJP atau jajarannya selalu mengikuti input2, kritik2, baik yang bentuknya konstruktif maupun pelampiasan atas kejengkelan thdp "Service Quality" dari KPP.
Hopefully ……………