teman2 sekalian
saya berlangganan jasa internet (no wireless)…tiap bulan dapat tagihan ..nah tagihan itu sy potong psl 23 ngga? kalo kena berapa tarifnya?atau sama dengan jasa server? di per 70..ada keterangan utk jasa telekomunikasi yg bukan untuk umum dikenai tarif 0? apa sih maksudnya thankstidak dipotong
sepertinya di Per 70 PJ 2008 tidak diatur jadi menurut saya tidak dipotong PPh Pasal 23.
WP OP Dalam Negeri yang bisa memotong PPh Pasal 23 adalah:
1. Akuntan, KOonsultan, Dokter, Notaris, PPAT, dll
2. WP OP yang melakukan pembukuan..dan ditetapkan dengan SK loh, jadi pertanyaan saya saudara andi upn dikukuhkan sebagai WP OP untuk memotong pajak tidak?
- Originaly posted by radenmaswannya:
saudara andi upn dikukuhkan sebagai WP OP untuk memotong pajak tidak?
jelas tidak, hehehe, bukankah begitu pak Andi??
karena bukan pemotong jd tidak perlu pusing pk andi, tidak perlu memotong…
🙂
Viewing 1 - 6 of 6 replies