Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Modal PT pada SPT Badan
Dear rekan ortax,
saya sedang bingung dengan hal sbb:
1. PT didirikan tahun 2009 dengan modal 600jt di akta
2. kemudian karena ada peraturan baru bahwa SIUP besar harus modal di atas 10M kemudian dirubah modalnya menjadi 15M pada 2011
3. Keperluan SIUP tersebut untuk ikut tender saja
4. Tidak ada setoran sama sekali ke PT dari para pemegang saham, saat awal hanya untuk biaya-biaya legal saja dan itu juga sudah dikembalikan ke pemilik setelah mendapat DP pekerjaan dari Klien.
5. Untuk SPT badannya saya harus menulis bagaimana pada bagian modal
6. Kaitan dengan tax amnesty nanti seperti apa bagi PT maupun bagi para pemegang saham karena kalau diakui secara akte pasti ada temuan harta 15M .
Mohon masukannya rekan ortax……
Terima kasih