Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Modal Perseroan
Dear Rekan ORTaxer,
Ada Kasus nih. Jika setoran modal dari pemegang saham dicatat menjadi hutang dagang (human error), Dapatkah langsung direklass menjadi modal pemegang saham? Kejadian ini telah berlangsung sejak beberapa tahun silam.
Dapatkah kita memanfaatkan sunset policy untuk kasus ini?
Mohon petunjuknya?
Salam ORTax…Dear Friend Suyanto
1. Storan Modal dicatat sebagai Hutang Dagang lajimnya bukan Huma Error tetapi Treatment menghindar dari Pengenaan PPh akibat Retained Earning tidak pernah dibagikan sebagai Dividen kepada Pemegang Saham.
2. Penambahan Modal tanpa penyetoran merupakan Penghasilan bagi Pemegang Saham (Disguessed Divien) sehingga merupakan tambahan harta / kekayaan neto dari Penghasilan yang belum dikenakan Pajak, trutang Pajak.
3. Sebaiknya segera manfaatkan Sunset Policy sampai akhir Februari 2009 bagi WP ybs. sebagai WP Lama karena Kas Negara menunggu storan tanpa dan tidak dikenai Sanksi Bunga dan Tidak Diperiksa itu Komitment DJP yang aku simak dari Iklan di TV. Mudah-mudahan DJP pegang Komitment dan Tidak Cidra Janji, kita tunggu karena "tomorrow will proof it"
Demikian.
Regard's
RITZKY FIDAUS