• Modal Perseroan

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • suyanto99

    Member
    22 January 2009 at 8:13 am
  • suyanto99

    Member
    22 January 2009 at 8:13 am

    Dear Rekan ORTaxer,
    Ada Kasus nih. Jika setoran modal dari pemegang saham dicatat menjadi hutang dagang (human error), Dapatkah langsung direklass menjadi modal pemegang saham? Kejadian ini telah berlangsung sejak beberapa tahun silam.
    Dapatkah kita memanfaatkan sunset policy untuk kasus ini?
    Mohon petunjuknya?
    Salam ORTax…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 12:08 pm

    Dear Friend Suyano:

    1. Penambahan Modal Saham tanpa Penyetoran merupakan Diguessed Dividen sebagai Obyek PPh yang umumnya bukan karena Human Error tetapi akibat Retained Earning yang tidak pernah dibagikan kepada Para Pemegang Saham.

    2. Atas Kasus tsb. sebaiknya manfaatkan Sunset Polcy

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 12:09 pm

    Dear Friend Suyanto99:

    1. Penambahan Modal Saham tanpa Penyetoran merupakan Diguessed Dividen sebagai Obyek PPh yang umumnya bukan karena Human Error tetapi akibat Retained Earning yang tidak pernah dibagikan kepada Para Pemegang Saham.

    2. Atas Kasus tsb. sebaiknya manfaatkan Sunset Polcy

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now